DPR Minta Pemerintah Segera Atur OTT Asing, Demi Keadilan Ekosistem Telekomunikasi Nasional

    

Caption Foto : Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk beserta jajaran subholding-nya pada Rabu, 24 Juni 2026.



Jakarta – Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas dalam meregulasi platform Over-the-Top (OTT) asing yang beroperasi di Indonesia.


Regulasi dibutuhkan agar platform digital global tersebut memberikan kontribusi yang adil dan nyata bagi industri telekomunikasi serta masyarakat Indonesia.


Pernyataan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk beserta jajaran subholding-nya pada Rabu, 24 Juni 2026.


Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan bahwa persoalan platform OTT asing yang beroperasi di Indonesia bukan lagi sekadar urusan bisnis biasa, melainkan menyangkut kedaulatan digital nasional.



Pasar Indonesia Jangan Hanya Dimanfaatkan


Politikus dari Fraksi PKB ini menyoroti ketimpangan besar antara potensi pasar digital Indonesia yang masif dengan minimnya keuntungan ekonomi yang didapatkan kembali oleh negara.


Platform OTT asing, menurutnya, mendulang keuntungan besar dari masyarakat, namun kontribusi baliknya sangat kecil.


"Kok bisa Indonesia yang pasarnya luar biasa kemudian cuma dimanfaatkan saja? Kita enggak dapat apa-apa. Kan kembali lagi bagaimana itu kalau misalnya ada kontribusi untuk negara, ya kan buat masyarakat juga," ujarnya.


Ia juga menyayangkan angka kontribusi OTT saat ini yang dinilai tidak sebanding dengan perputaran bisnis mereka di tanah air.


"Ya 0,27%, nothing ini dibandingkan dengan yang mereka dapatkan," pungkas Anggia Erma Rini.



Penataan Layanan OTT


Dorongan penataan layanan Over-The-Top (OTT) asing seperti WhatsApp, YouTube, dan Netflix di Indonesia makin menguat.

Sejumlah asosiasi telekomunikasi nasional kompak menyuarakan perlunya regulasi yang adil, wajar, dan tidak diskriminatif demi menjaga keberlanjutan ekosistem digital Tanah Air. Mereka menegaskan, ini bukan bentuk pembatasan layanan, melainkan langkah untuk melindungi kepentingan nasional dan publik.


Selama ini, OTT asing mengandalkan infrastruktur telekomunikasi milik operator lokal untuk beroperasi di Indonesia, tapi tidak memberikan kontribusi finansial atau teknis dalam menjaga performa jaringan. Padahal, trafik internet terbesar justru berasal dari layanan-layanan OTT global tersebut. Akibatnya, beban peningkatan kapasitas dan pemeliharaan jaringan ditanggung penuh oleh operator nasional.***






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penanganan Laporan Advokat Hafidz Halim Disorot, Diduga Sarat Kejanggalan dan Kriminalisasi

Ketua Umum DPP Asprumnas (Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional) M Syawali P, SE., MM. Angkat bicara Terkait Berlaku nya KUHP dan KUHAP Baru

Kesaksian Kunci di PN Banjarbaru Ungkap Dugaan Rekayasa Dokumen LBH Lekem Kalimantan