Penanganan Laporan Advokat Hafidz Halim Disorot, Diduga Sarat Kejanggalan dan Kriminalisasi

  


Kotabaru — Penanganan laporan yang menyeret nama advokat M. Hafidz Halim, S.H., M.H. oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotabaru,


AKP Shoqif Fabrian Y., S.T.K., S.I.K., M.H., menuai sorotan tajam dari kalangan advokat dan pemerhati hukum. Proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada dugaan kriminalisasi profesi advokat. Jumat (16/1/2026).



Sorotan ini mencuat lantaran laporan polisi tertanggal 4 Desember 2025 yang menjadi dasar penanganan perkara diduga keliru sejak awal, baik dalam penentuan organisasi advokat, alamat korespondensi, hingga langkah-langkah penyidikan yang dinilai melampaui kewenangan hukum.


Laporan tersebut berangkat dari dugaan penggunaan kewenangan sebagai advokat melalui organisasi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (P3HI) oleh Wijiono, S.H., selaku Sekretaris Jenderal P3HI, terkait aktivitas hukum Hafidz Halim di Pengadilan Negeri Kotabaru pada periode Februari hingga Desember 2025.


Namun fakta hukum menunjukkan bahwa sejak awal Hafidz Halim tidak pernah bernaung di P3HI, setelah Hafiz Halim di cabut BAS di P3HI, Hafidz Halim kemudian terdaftar dalam Kaderisasi advokat di Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI).


Kejanggalan semakin nyata ketika Satreskrim Polres Kotabaru, hanya enam hari setelah laporan dibuat, tepatnya 10 Desember 2025, justru mengirimkan surat klarifikasi ke Ketua Pengadilan Tinggi Banten terkait penyumpahan Hafidz Halim pada 1 Juli 2025.


Langkah tersebut kemudian dibalas secara resmi oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan penegasan bahwa permintaan klarifikasi tersebut berada di luar kewenangan penyidik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


Dalam surat balasan resminya, Pengadilan Tinggi Banten menegaskan bahwa apabila Hafidz Halim tercatat sebagai advokat di HAPI, maka seluruh klarifikasi dan korespondensi hukum seharusnya ditujukan kepada HAPI, bukan kepada organisasi advokat lain.


Penegasan tersebut sekaligus memperkuat posisi Hafidz Halim bahwa ia tidak pernah menggunakan atau mengatasnamakan P3HI dalam menjalankan praktik hukum di Pengadilan Negeri Kotabaru.


Menanggapi polemik tersebut, Dr. Hilman Himawan, S.H., M.H. selaku Wakil Sekretaris Jendral DPP HAPI yang saat itu menjadi Panitia Sumpah Advokat Penerima Data Penyumpahan Calon Advokat Juli 2025, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi Hafidz Halim telah dilakukan secara lengkap, sah, dan sesuai prosedur organisasi advokat.


“Hafidz Halim telah menjalani seluruh tahapan administrasi dengan baik dan sesuai ketentuan. Ia mengakui seluruh data dan riwayatnya apa adanya, data-data Advokat bukanlah dari kewajiban OA melainkan kewajiban Calon Advokat sendiri yang mengurus dan melengkapinya dan kami memeriksa Jika KTP Online Hafiz Halim telah Pindah ke banten, SKCK dari Polres Serang,


Surat tidak Pidana dari Pengadilan Negeri Serang, kami menerima serta memverifikasi seluruh persyaratan administrasinya,” tegas Dr (C) Hilman.


Dr (C) Hilman Himawan juga menerangkan sebelum kami menerima Calon Advokat, kami terlebih dahulu menginterview Calon Advokat tersebut.


“Kasus yang pertama di hadapi Hafidz Halim juga kami ketahui, dia dulu juga di Kriminalisasi kan bukti bukti banyak terungkap”,Tambahnya, namun kami juga punya Pendapat Hukum mengenai Makna dalam Pasal 3 huruf H UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


Sementara itu, Hafidz Halim menjelaskan bahwa pada perkara yang dilaporkan, statusnya masih sebagai peserta magang advokat dan belum disumpah.Ia menjalani magang secara resmi di Kantor Hukum Basa Rekan (Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H.), serta mengikuti PKPA dan UPA melalui HAPI pada tahun 2023.


Ia kemudian disumpah sebagai advokat HAPI pada Juli 2025.


“Saya tidak pernah menggunakan organisasi advokat P3HI. Sejak awal magang, PKPA, hingga UPA, semuanya melalui HAPI. Jika ditelusuri di pengadilan, tidak ada satu pun berkas yang menggunakan P3HI,” tegas Hafidz Halim.


Kejanggalan lain terungkap pada aspek administrasi penyidikan


SPDP diketahui dikirim ke alamat lama di Kalimantan Selatan, padahal Hafidz Halim telah resmi dan KTP Online telah berdomisili di Provinsi Banten.


Meski Hafidz Halim secara terbuka mengakui statusnya sebagai mantan narapidana saat mengurus SKCK dan mencantumkannya secara jujur dalam dokumen resmi, penyidik tetap menaikkan perkara ke tahap penyidikan tanpa memeriksa terlapor secara langsung, tanpa klarifikasi resmi ke HAPI, serta tanpa memeriksa kantor hukum tempat ia magang.Hafidz Halim telah Pindah KTP secara Online di Serang, Banten, Hafidz Halim dapat menerbitkan SKCK di Polres Serang.


Hafidz Halim mempunyai Surat Tidak Pidana di Wilayah Pengadilan Negeri Serang, ketika dokumen-dokumen tersebut telah lengkap maka Organisasi menfasilitisasi agar Advokat tersebut dapat mengajukan Penyumpahan, adapun jika ada pihak-pihak yang keberatan mengenai Penyumpahan Advokat Hafidz Halim, karena ini adalah Administarasi seharusnya merupakan Yuridiksi Kompetensi Absolute dari Pengadilan Tata Usaha Negera Serang banten.


Menanggapi Hal itu Dr (C) Hilman Himawan SH MH M.Kn selaku Wasekjen DPP HAPI yang saat itu sebagai Ketua Panitia Penerima Data Penyumpahan Calon Advokat Juli 2025, memberikan Klarifikasi Jika kita jangan salah memaknai Syarat Sumpah Advokat Pasal 3 huruf H UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan “Tidak Pernah di Pidana karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan yang diancam dengan Pidana Penjara (5) Tahun atau Lebih”


M Hafidz Halim memang pernah di Kriminalisasi dari Kasus Pasal 263 Pemalsuan Surat yang Ancamannya Maksimal hukuman 6 Tahun, tetapi Vonis yang di jatuhkan terhadap Hafidz Halim adalah 8 Bulan, karena Minimal Hukuman 0- Maksimal 6 Tahun.


Rekan Kepolisian Polres Kota Baru salah memaknai Frasa “Diancam lima Tahun atau lebih”Diancam Lima Tahun atau lebih adalah *“Makna Jika Mengacu pada Pasal hukuman minimum 5 Tahun yang di jatuhkan atau Lebih”,


Sebagai Contoh Pasal 114 UU Narkotika (Jual Beli Narkotika), ancaman Hukumannya minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun, sehingga hakim di Pengadilan dapat menjatuhkan Vonis pidana di Minimal 5 Tahun atau lebih.


Hal ini lah yang di maknai Jika Calon Advokat yang terkena ancaman Hukuman 5 Tahun, otomatis Calon Advokat tersebut tidak bisa di sumpah Advokat karena SKCK dan Surat Tidak Pidana dari Pengadilan negeri pasti tidak bisa di terbitkan.


Ia menilai langkah Satreskrim Polres Kotabaru yang langsung menaikkan perkara ke tahap penyidikan sangat prematur terburu-buru dan tidak Profesinal, Dalam Pasal 184 KUHAP/Pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru, Keterangan Ahli adalah bukti Penting yang mendukung dalam memaknai arti Pasal tersebut, *Seharusnya Polres Kota Baru mengajukan dan menghadirkan Saksi Ahli yang dapat memberikan Keterangan sebelum menetapakan apakah layak dipenuhi unsurnya untuk naik ke Sidik.


Ironisnya, Aparat Kepolisian Kota Baru aparat justru berangkat ke Banten untuk mencari data Advokat Hafidz Halim ke Pengadilan Tinggi, yang bahkan tidak menjadi substansi laporan awal.


Dr (c) Hilman Himawan, S.H., M.H.M.Kn juga Menanggapi bahwa sangat mengapresiasi sikap/tanggapan Pengadilan Tinggi Banten yang secara tegas menolak permintaan klarifikasi penyidik karena dinilai menyalahi prosedur dan kewenangan, Polres Kota Baru tidak mempunyai wewenang dan telah menyalahi Prosedur Yurdiksi (Locus Delicti) kejadian perkara yang jika mempemasalahkan kejadian di Wilayah Banten, seharusnya yang berhak adalah Kepolisian dari wilayah Polda Banten, bukan di tangani Oleh Polres Kota baru Kalimantan Selatan.


Karena Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota setempat, bukanlah seluruh wilayah di Indonesia, dengan kata lain Polres Kota Baru tidak bisa menyebrang ke Luar Pulau untuk memeriksa Peristiwa/Kejadian Pidana yang kejadiannya di Wilayah Hukum Polda banten.


Sesuai dengan Pasal 4 ayat [1] Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia [“PP 23/2007”]


Apabila terjadi suatu dugaan tindak pidana atau kejahatan, Laporan dan penangan Pidana haruslah di sesuaikan lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. dengan daerah hukum kepolisian.


Dan juga ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:“Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, tau Peristiwa Pidana Itu terjadi.


“Pengadilan Tinggi Banten menolak karena jelas permintaan tersebut telah menyalahi prosedur dan kewenangan, bahkan mengarah pada upaya mencari-cari data pribadi seseorang. Karena itu, HAPI tidak akan tinggal diam,” tegasnya.


Bahwa harus dinyatakan secara tegas Permintaan Dokumen dan Pemeriksaan seorang Advokat Polres Kota BARU mengenai Peristiwa Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Banten adalah harus di tolak karena sudah menyalahi Prosedur dalam KUHAP, maka oleh sebab itu harus dikesampingkan.


Ia memastikan bahwa DPP HAPI akan memberikan perlindungan hukum penuh kepada Hafidz Halim sebagai advokat yang sah.


“Organisasi Advokat HAPI bertanggung jawab melindungi anggotanya yang bekerja sesuai hukum. Kami akan melakukan langkah-langkah perlindungan hukum terhadap Hafidz Halim,” pungkas Dr (c) Hilman.


Dugaan Kriminalisasi Menguat :Beredarnya SPDP tertanggal 12 Januari 2026 di media sosial sebelum adanya pemeriksaan terhadap terlapor maupun organisasi advokat, dinilai semakin menguatkan dugaan tindakan kesewenang-wenangan (abuse of power) dan kriminalisasi.


Kalangan advokat menilai rangkaian tindakan tersebut berpotensi mencederai asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian penyidik sebagaimana ditekankan dalam semangat KUHAP baru.


Kasus ini menjadi peringatan serius agar penegakan hukum tidak bergeser dari upaya mencari keadilan menjadi instrumen yang justru merusak marwah profesi advokat dan hak konstitusional warga negara.(@dw).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Iklim Usaha Tercoreng, WNA China Ini Gunakan Nama Pejabat untuk Menipu

Machril, S.E.: Masalah Pengembalian Uang Nasabah Jiwasraya Karena OJK Tidak Tegas”.