Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2026

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

Gambar
  Jakarta – Ketua Umum APKOMINDO yang sah, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), resmi mengirimkan surat Nomor 198/DPP-APKOMINDO/V/2026 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 25 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul terdaftarnya permohonan kasasi dari pihak lawan dengan Nomor Perkara 431 K/TUN/2026 pada tanggal 21 Mei 2026, sebagaimana tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Surat penegasan permohonan pengawasan terpadu ini juga disampaikan secara resmi kepada Ketua Komisi Yudisial RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Upaya ini menjadi bentuk pengawasan publik yang sah guna menjaga marwah lembaga peradilan tertinggi, sekaligus membuka tabir dugaan rekayasa hukum masif yang dibangun melalui dokumen dan keterangan palsu secara berulang kali. Berdasarkan data resmi sistem penelusuran perkara Mahkamah Agung, permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Pemohon Kasa...

M. Hafidz Halim, S.H. Mengungkapkan Banyaknya Kejanggalan dalam Menerbitkan HGU PT. GAS

Gambar
    Hafidz Halim Desak Audit Administrasi dan Pajak HGU PT GAS. Di. Kotabaru KOTABARU, KALSEL — Sengketa lahan antara masyarakat Desa Mandala dengan PT Gemilang Abadi Sejahtera (GAS) kembali mencuat dalam rapat mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan). Rapat yang digelar di Ruang Rapat Manuntung Kantor Bupati Kotabaru, Selasa (26/5/2026), membahas dugaan tumpang tindih lahan masyarakat dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan. Mediasi tersebut diajukan oleh Linda Kartika, istri almarhum Budi Utomo alias A. Liang, melalui kuasa hukumnya M. Hafidz Halim, S.H., dari kantor hukum Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H. dan Rekan (BASA & Rekan). Dalam notulen rapat disebutkan, persoalan bermula pada tahun 2000 saat masyarakat Desa Mandala menyerahkan fotokopi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) kepada Kopkar Palma Indah sebagai bentuk penyediaan lahan ya...

Akses Informasi Tertutup: Media Dihadang Administrasi Ketat Saat Telusuri Skandal Paspor Ganda

Gambar
    Jakarta  - Polemik Dugaan Proses  Pembuatan Paspor Anak di bawah umur berinisial GI terus menjadi perhatian publik. Sulitnya memperoleh klarifikasi dari pihak DSD membuat sejumlah awak media akhirnya mendatangi langsung kantor DSD di Jakarta, Senin (25/5/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah berbagai upaya konfirmasi melalui komunikasi pribadi maupun pihak terkait tidak mendapat jawaban pasti. Kehadiran wartawan ke kantor DSD disebut sebagai bagian dari upaya menjalankan fungsi jurnalistik untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang. Namun situasi di lokasi justru berlangsung tegang. Alih-alih mendapat penjelasan, awak media dihadapkan pada sikap defensif dari seorang pria bernama Darussalam yang mengaku sebagai partner kerja DSD. “Emang ada keperluan apa?” ujar Darussalam saat menemui wartawan di area kantor. Setelah dijelaskan bahwa kedatangan media bertujuan meminta klarifikasi terkait Dugaan Proses  Pembuatan  Paspor Anak, Darussalam menegaska...

STRATEGI HUKUM BASA & REKAN, MAHKAMAH AGUNG PANGKAS VONIS SAHIDAN DARI 10,6 JADI 6 TAHUN

Gambar
   Jakarta  – Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum BASA & Rekan kembali mencetak keberhasilan dalam advokasi hukum di tingkat tertinggi. Melalui upaya hukum kasasi yang gigih, tim advokat yang digawangi oleh M. Hafidz Halim, S.H., bersama Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H., sukses meyakinkan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memangkas drastis hukuman terdakwa kasus narkotika, Sahidan Nor alias Zidan bin Kursani, menjadi 6 tahun penjara dari vonis awal 10 tahun 6 bulan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batulicin dengan nomor perkara 4478 K/PID.SUS/2026, majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Hakim Ketua Yanto memutuskan menerima substansi pembelaan tim hukum dalam amar putusan yang diketuk pada Senin, 11 Mei 2026. “Amar putusan: Tolak Kasasi Terdakwa dengan Perbaikan Pidana 6 Tahun Penjara,” bunyi petikan resmi Mahkamah Agung yang dilansir pada Selasa (19/5/2026). Secara hukum, meski permohonan kasasi ditolak ...

Satgas Citarum Harum Dorong Penguatan Pengolahan Limbah Domestik Kota Bandung melalui Pengawasan dan Modernisasi IPAL Bojongsoang

Gambar
  CEO GROUP - Bandung, 22 Mei 2026 — Satgas Citarum Harum melaksanakan audiensi terkait pengelolaan limbah domestik bersama Perumda Tirtawening Kota Bandung di kawasan IPAL Bojongsoang.  Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi pengendalian pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, khususnya yang bersumber dari limbah domestik perkotaan. Dalam audiensi tersebut, Satgas Citarum Harum menekankan pentingnya pemantauan kualitas air limbah secara berkala, terutama terhadap parameter Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD).  Pemeriksaan rutin diperlukan untuk memastikan air hasil pengolahan memenuhi baku mutu sebelum dialirkan ke badan air penerima. Dansatgas Citarum Harum, Kolonel Infanteri Yanto Kusno Hendarto, menyampaikan bahwa pengelolaan limbah domestik harus didukung sistem pemantauan kualitas air yang terukur, rutin, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Parameter utama seperti BOD dan COD menjadi aspek penting yang harus diperiksa secara be...

Lahan 70 Hektar Warga Dayak Hampang Tak Masuk HGU dan Plasma, Tim BASA REKAN Minta Agrinas Lepas Penguasaan

Gambar
    Jakarta | takam5.com — Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H. M.H.) yang diwakili M. Hafidz Halim, S.H., bersama rekannya Hardiansyah, S.H., terus mengawal perjuangan Yono dan Keluarganya terkait objek lahan seluas 70 hektar yang terletak di Desa Cantung Kiri Hulu Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah sebelumnya mengikuti rapat penyelesaian sengketa di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Kotabaru pada 13 Mei 2026, terdapat berita acara notulensi diketahui posisi lahan yang diajukan untuk kebun plasma sejak tahun 2008 ternyata juga tidak sama sekali tidak di akomodir oleh PT. Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) maupun Koperasi Tri Hampang Bersatu (THB), sehingga hasil mediasi didapati kepastian bahwa objek lahan ternyata berada diluar HGU dan Plasma, namun ternyata berada dalam Kawasan Hutan yang saat ini telah dikuasai oleh PT. Agrinas Nusantara atas penindakan Satgas PKH (Penertiban...

Dugaan Lalai Pengamanan, Insiden Brutal di J&S Cafe Bogor Jadi Sorotan

Gambar
      BOGOR – Gemerlap lampu dan dentuman musik di kawasan hiburan malam Kota Bogor kembali menyisakan cerita kelam. Sebuah dugaan aksi pengeroyokan brutal terjadi di Mall Boxies, tepatnya di area J&S Cafe & Lounge pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026. Peristiwa yang kini tengah ditangani Polresta Bogor Kota itu memunculkan banyak pertanyaan serius terkait sistem keamanan tempat hiburan malam di Kota Hujan. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/338/V/2026/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat, laporan resmi diterima polisi pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 01.10 WIB. Tiga nama tercatat sebagai korban dalam laporan tersebut, yakni Muhamad Ariel Ibrahim, Geovany Febrylian Purnawan, dan M. Salwa Alwansyah. Dari ketiganya, Geovany disebut menjadi korban utama dalam dugaan pengeroyokan yang melibatkan sekitar lima orang. Menurut keterangan dalam laporan, insiden bermula ketika Geovany secara tidak sengaja menumpahkan minuman ke meja pengunju...

NYAWANG MANGLAYANG Gerakan Warga Berbasis Alam dan UMKM untuk Membangun Desa Jatiendah sebagai Destinasi Wisata Kreatif

Gambar
     Semangat kebersamaan dan gotong royong masyarakat kembali tumbuh melalui sebuah gerakan sosial berbasis komunitas bertajuk “Nyawang Manglayang”, sebuah program silaturahmi warga yang menggabungkan kekuatan alam, budaya, kesehatan, hiburan, edukasi, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam satu ruang kebersamaan yang positif dan berkelanjutan. Program ini lahir dari kepedulian terhadap pentingnya menjaga hubungan sosial antarwarga di tengah kehidupan masyarakat yang semakin sibuk dan individual. Tidak hanya menjadi ruang berkumpul dan bersilaturahmi, Nyawang Manglayang juga hadir sebagai wadah membangun semangat hidup sehat, memperkuat kebersamaan, sekaligus menciptakan peluang ekonomi berbasis potensi lokal masyarakat. Mengambil lokasi di kawasan Gawir RW06 Desa Jatiendah dengan latar panorama Gunung Manglayang, kegiatan ini menghadirkan konsep kebersamaan warga yang menyatu dengan keindahan alam terbuka. Suasana alam yang asri dipadukan dengan aktivitas masyaraka...

Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

Gambar
  Jakarta - Kasus yang menimpa seorang ibu bernama Lisa, kini menjadi perhatian publik setelah rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan persoalan hak asuh anak, dugaan manipulasi proses peradilan, dugaan pemberian obat penenang terhadap anak, hingga keberadaan anak WNI di luar negeri tanpa pengawasan pihak yang memiliki hak asuh sah.  Perkara ini bermula dari munculnya konflik pasangan pernikahan DSDj dengan Lisa hingga akhirnya pada tahun 2019 dibuat kesepakatan bersama melalui Akta Notaris Nomor 37 Tahun 2019 di hadapan Notaris Tedy Anwar. Dalam akta tersebut diatur mengenai pembagian harta bersama dan hak pengasuhan anak yang berada pada pihak ibu selama anak masih di bawah umur. Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Sunter Jakarta Utara, Kamis (14/5/2026), Lisa yang merupakan ibu kandung dari GI, yang didampingi kuasa hukumnya mengungkapkan sejumlah kejanggalan diantaranya dugaan rekayasa gugatan cerai, dugaan perampasan anak dan pemberian obat penenang k...

Festival Sepeda Ontel Internasional Sumatera–Jawa 2026 Dijadwalkan Berlangsung hingga Seluruh Peserta Tiba di Klaten, Jawa Tengah

Gambar
  Keterangan foto: Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, Mantan Wakil Menteri Desa yang kini dalam Komunitas Sepeda Ontel Indonesia sebagai Ketua Dewan Pembina(tengah). - Jakarta. - Festival Sepeda Ontel Internasional Sumatera–Jawa 2026 resmi dimulai dari kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis (14/5/2026). Kegiatan budaya dan olahraga ini diikuti ratusan pecinta sepeda ontel dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara. Peserta datang dari berbagai wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, Makassar, Palembang, Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga komunitas luar negeri seperti Belanda, Australia, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Seluruh peserta nantinya akan berkumpul di Klaten, Jawa Tengah, sebagai pusat kegiatan festival internasional tersebut. Keterangan foto: Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, Mantan Wakil Menteri Desa yang kini dalam Komunitas Sepeda Ontel Indonesia sebagai Ketua Dewan Pembina. Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, Mantan Wakil Menteri Desa yang kini dalam Komunitas Sepeda ...

Opening Ceremony Peresmian Lokasi kedua EV Charger Voksel di Wisma Atlet, Kemayoran Jakarta

Gambar
  Jakarta - Opening Ceremony Peresmian Lokasi kedua EV Charger Voksel  pada hari Rabu 6 Mei 2026 Sukses Diadakan di Wisma Atlet Pademangan Tower 3, Kemayoran, Jakarta Pusat. Peresmin Dihadiri oleh  Pihak manajemen building Wisma Atlet  Kemayoran Jakarta, Pak Dudi Iskandar,Pak Leo Ni dan Pak Ferry Suarly selaku Perwakilan Direktur Voksel. Kemudian New energy Task Force Team diwakili Divisi Head Voksel Roy Riawan. Direktur PT Buana Konstruksi  Elektrindo,Ibu  Christina Sirait dan Perwakilan Team platform dari PT PINISI  Erwin Berty. Pak Ferry Suarli Selaku Perwakilan  Direktur Voksel Mendukung Transisi Energy berharap semoga Zero complain. Ev charger kita ini merk nya Voksel ya. Yang  terpasang 60kW DC, jelasnya. Pak Dudi Iskandar menambahkan bahwa fasilitas tambahan semoga bisa mendukung Infrastruktur di wisma atlet yang dimana sudah  30-40 unit mobil listrik,Isinya kan Aparatur  Sipil Negara (ASN). Dan berharap Voksel EV Charger...

Waspada Virus Jakarta - Virus Hanta merupakan kelompok virus yang ditularkan terutama melalui tikus atau hewan pengerat lainnya. Infeksi virus ini dapat menyebabkan penyakit serius pada manusia, terutama yang menyerang paru-paru dan ginjal. Di sejumlah negara, virus Hanta diketahui dapat memicu gangguan pernapasan berat, demam berdarah disertai gangguan ginjal, hingga kondisi yang berpotensi mengancam jiwa apabila terlambat ditangani. Penyebaran virus umumnya berkaitan dengan lingkungan yang memiliki populasi tikus tinggi, seperti gudang, pasar, area pertanian, rumah kosong, hingga lokasi dengan sanitasi yang kurang baik. Cara Penularan Virus Hanta Virus Hanta tidak menular melalui interaksi sosial sehari-hari atau makanan biasa. Penularan terutama terjadi akibat paparan kotoran tikus yang terinfeksi. Berikut beberapa cara penularannya: . Menghirup udara yang terkontaminasi Saat urine, air liur, atau kotoran tikus mengering dan bercampur dengan debu, virus dapat terhirup melalui saluran pernapasan. . Kontak langsung dengan kotoran tikus Menyentuh sarang, urine, atau kotoran tikus tanpa alat pelindung dapat meningkatkan risiko infeksi. .Gigitan tikus Meski lebih jarang terjadi, gigitan tikus yang terinfeksi juga dapat menjadi sumber penularan. . Lingkungan yang tidak bersih Area lembap, kotor, dan dipenuhi tikus menjadi tempat yang mendukung penyebaran virus. Gejala Virus Hanta yang Perlu Diwaspadai Gejala biasanya muncul sekitar 1 hingga 2 minggu setelah seseorang terpapar virus. Gejala awal: . Demam tinggi mendadak . Sakit kepala berat . Nyeri otot, terutama di bagian punggung dan paha .Tubuh terasa lemas . Mual dan muntah Gejala lanjutan: Sesak napas Batuk Nyeri dada Gangguan fungsi ginjal Penurunan trombosit Tekanan darah menurun Pada kondisi yang berat, penderita dapat mengalami gangguan paru-paru serius dan membutuhkan perawatan intensif. Kelompok yang Berisiko Terpapar Beberapa kelompok yang memiliki risiko lebih tinggi terpapar virus Hanta antara lain: .Petugas kebersihan . Pekerja gudang . Petani . Peternak . Peneliti lapangan . Warga yang tinggal di lingkungan dengan populasi tikus tinggi . Orang yang membersihkan rumah kosong atau gudang lama tanpa alat pelindung Cara Mencegah Virus Hanta 1. Menjaga kebersihan rumah dan lingkungan Buang sampah secara rutin Bersihkan area yang lembap Hindari penumpukan barang 2. Mencegah tikus masuk ke rumah Tutup lubang dan celah rumah Simpan makanan dalam wadah tertutup Pastikan saluran air tetap bersih 3. Gunakan alat pelindung saat membersihkan area berisiko Gunakan masker, sarung tangan, dan sepatu tertutup, terutama saat membersihkan gudang, loteng, atau area yang terdapat kotoran tikus. 4. Jangan menyapu kotoran tikus dalam keadaan kering. Langkah yang benar: Semprot area terlebih dahulu dengan disinfektan Diamkan beberapa menit Bersihkan menggunakan tisu atau kain basah. Cara ini penting untuk mencegah debu yang mengandung virus beterbangan di udara. 5. Rajin mencuci tangan Cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir setelah membersihkan area yang berisiko. Kapan Harus ke Dokter? Segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami: . Demam tinggi . Sesak napas . Nyeri otot berat . Memiliki riwayat kontak dengan tikus atau kotorannya Deteksi dan penanganan sejak dini sangat penting untuk mencegah komplikasi yang lebih berat. “Lingkungan Bersih, Keluarga Sehat, Terhindar dari Virus Hanta.” Dr. Jusuf Kristianto, MPH, PhD Motivator Kesehatan / Doctor of Public Health: Kenali Gejala, Cara Penularan, dan Langkah Pencegahannya

Gambar
     Jakarta - Virus Hanta merupakan kelompok virus yang ditularkan terutama melalui tikus atau hewan pengerat lainnya. Infeksi virus ini dapat menyebabkan penyakit serius pada manusia, terutama yang menyerang paru-paru dan ginjal. Di sejumlah negara, virus Hanta diketahui dapat memicu gangguan pernapasan berat, demam berdarah disertai gangguan ginjal, hingga kondisi yang berpotensi mengancam jiwa apabila terlambat ditangani. Penyebaran virus umumnya berkaitan dengan lingkungan yang memiliki populasi tikus tinggi, seperti gudang, pasar, area pertanian, rumah kosong, hingga lokasi dengan sanitasi yang kurang baik.   Cara Penularan Virus Hanta Virus Hanta tidak menular melalui interaksi sosial sehari-hari atau makanan biasa. Penularan terutama terjadi akibat paparan kotoran tikus yang terinfeksi. Berikut beberapa cara penularannya: . Menghirup udara yang terkontaminasi Saat urine, air liur, atau kotoran tikus mengering dan bercampur dengan debu, virus dapat terhirup me...

Dari Karier Mapan ke Dunia Terapi, Hilman Rama Pratama Pilih Jalur Penyembuhan Alami

Gambar
      Jakarta – Perjalanan hidup Hilman Rama Pratama terbilang cukup unik dan inspiratif. Setelah lama berkarier di dunia otomotif hingga menduduki posisi strategis sebagai General Manager di perusahaan besar, ia memilih meninggalkan zona nyaman dan menapaki jalan baru di bidang terapi kesehatan berbasis energi tubuh. Kini, Hilman dikenal sebagai pengembang metode terapi bernama BSM atau Body Space Medicine, sebuah pendekatan kesehatan yang menitikberatkan pada keseimbangan energi dan kelancaran aliran darah dalam tubuh. Menurut Hilman, tubuh manusia sejatinya sudah memiliki sistem yang sempurna sejak lahir. Namun pola hidup yang kurang baik, stres, hingga pola makan yang tidak teratur membuat “ruang” antar sel dalam tubuh menjadi padat dan memicu gangguan kesehatan. “Tubuh itu seperti rumah. Kalau ruang-ruangnya tersumbat, energi dan darah tidak bisa mengalir dengan baik. Dari situ biasanya penyakit mulai muncul,” ujar Hilman saat ditemui di pusat terapinya di kawasan...

HEBOH! DPP PASTI Tampil Solid Kawal Sidang Nana S. Sulaeman, Perdamaian Resmi Jadi Titik Terang Perkara.

Gambar
        HEBOH! DPP PASTI Tampil Solid Kawal Sidang Nana S. Sulaeman, Perdamaian Resmi Jadi Titik Terang Perkara. Tigaraksa, 7 Mei 2026 — Sidang ke-2 perkara atas nama Penggugat Nana S. Sulaeman bersama kuasa hukum dari DPP PASTI telah dilaksanakan di Pengadilan Agama Tigaraksa pada Kamis (7/5/2026). Sidang tersebut mengagendakan penyampaian hasil mediasi sebagai bagian dari tahapan proses persidangan yang wajib ditempuh oleh para pihak. Dalam persidangan, majelis hakim menerima laporan hasil mediasi yang telah dilaksanakan sebelumnya, sehingga perkara mengarah pada penyelesaian secara baik dan damai. Adapun hasil mediasi menghasilkan kesepahaman dan kesepakatan bersama pada  satu poin pembahasan saja,  sementara untuk poin lainnya disepakati tidak akan dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh para pihak. Tim kuasa hukum dalam perkara ini dipimpin oleh Ketua Umum DPP PASTI, Rudy Silfa, SH., MH, serta didampingi oleh Wakil Ketua Umum Alungsyah, SH., MH dan Waki...

Kupas Tuntas PMK 108 Tahun 2025: Strategi Tepat Memahami dan Mengimplementasikan Regulasi Baru Perpajakan

Gambar
    Jakarta, Pada hari Rabu, 06 Mei 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Konsorsium Pendidikan Tinggi dan Cendekiawan Nusantara serta Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik "Kupas Tuntas PMK 108 Tahun 2025: Strategi Tepat Memahami dan Mengimplementasikan Regulasi Baru Perpajakan”.Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi publik dalam merespons perubahan kebijakan fiskal yang terus berkembang. Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan PMK 108 Tahun 2025 hadir sebagai salah satu regulasi strategis yang membawa sejumlah penyesuaian penting dalam aspek administrasi dan implementasi perpajakan. Perubaha...
Gambar
   Tanah Bumbu, Kalsel, — Upaya hukum banding yang diajukan terdakwa kasus narkotika, Fatimah binti (Alm) Ali Bahtiar, berakhir dengan penguatan vonis oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Dalam putusan nomor 115/PID.SUS/2026/PT BJM, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin yang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Meski demikian, Fatimah melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal lamanya hukuman, melainkan pemulihan nama baik yang telanjur tercemar di ruang publik. “Klien kami sangat dirugikan secara sosial. Ia ingin namanya dibersihkan dari stigma sebagai bandar narkotika, karena fakta persidangan justru menunjukkan ia hanyalah korban penyalahguna,” ujar kuasa hukum Fatimah, M. Hafidz Halim, S.H., dari Kantor Hukum BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan)Minggu (03/05/2026). Majelis hakim tingkat banding menilai seluruh pertimbangan hukum pada putusan tingkat pertama dalam perkara nomor 288/Pi...