Tanah Bumbu, Kalsel, — Upaya hukum banding yang diajukan terdakwa kasus narkotika, Fatimah binti (Alm) Ali Bahtiar, berakhir dengan penguatan vonis oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Dalam putusan nomor 115/PID.SUS/2026/PT BJM, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin yang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.


Meski demikian, Fatimah melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal lamanya hukuman, melainkan pemulihan nama baik yang telanjur tercemar di ruang publik.


“Klien kami sangat dirugikan secara sosial. Ia ingin namanya dibersihkan dari stigma sebagai bandar narkotika, karena fakta persidangan justru menunjukkan ia hanyalah korban penyalahguna,” ujar kuasa hukum Fatimah, M. Hafidz Halim, S.H., dari Kantor Hukum BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan)Minggu (03/05/2026).


Majelis hakim tingkat banding menilai seluruh pertimbangan hukum pada putusan tingkat pertama dalam perkara nomor 288/Pid.Sus/2025/PN Bln telah tepat dan patut dikuatkan. 
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim memang menilai dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika relevan. Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa Fatimah bukan pelaku utama peredaran, melainkan pengguna.


“Majelis hakim sudah melihat bahwa Fatimah bukan pengedar. Itu sebabnya putusan jauh lebih ringan. Namun, bagi kami, itu belum cukup. Seharusnya klien kami direhabilitasi, bukan dipenjara,” kata Halim lagi.


Ia menyoroti dampak viralnya video penangkapan Fatimah yang sempat beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Fatimah disebut-sebut sebagai bandar sabu narasi yang, menurutnya, tidak terbukti di persidangan.


Fakta persidangan justru mengungkap bahwa 19 paket sabu seberat 5,7 gram yang ditemukan di rumah Fatimah merupakan milik M. HY, seorang tukang bangunan yang saat itu bekerja di kediaman terdakwa.


“HY mengakui sendiri bahwa ia yang menyembunyikan barang tersebut tanpa sepengetahuan klien kami. Ini diperkuat keterangan saksi-saksi di persidangan,” ujarnya.


HY, juga mengakui memperoleh sabu tersebut dari pihak lain dan sempat mengonsumsi bersama Fatimah, namun dalam waktu berbeda dan bukan dari barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.


"Sabu itu bukan untuk dikonsumsi bersama Fatimah. Itu barang yang dibawa dan disembunyikan sepihak oleh HY. Klien kami memang positif menggunakan, tetapi itu menunjukkan ketergantungan, bukan keterlibatan dalam peredaran,” kata Halim.


Kasus ini bermula pada September 2025 di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, ketika aparat Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menemukan puluhan paket sabu di rumah Fatimah. Seluruh barang bukti kini telah dimusnahkan.


Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, pihak jaksa disebut tidak puas karena vonis jauh di bawah tuntutan. Perkara ini pun berpotensi berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.


Di sisi lain, tim kuasa hukum Fatimah juga menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya, terutama terkait pemulihan nama baik dan hak untuk mendapatkan rehabilitasi.


"Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keadilan dan kemanusiaan. Kami berharap di tingkat Mahkamah Agung, Fatimah mendapatkan putusan yang lebih tepat, yakni rehabilitasi, sekaligus pemulihan nama baiknya di tengah masyarakat,” pungkas Halim.(@dw)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penanganan Laporan Advokat Hafidz Halim Disorot, Diduga Sarat Kejanggalan dan Kriminalisasi

Ketua Umum DPP Asprumnas (Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional) M Syawali P, SE., MM. Angkat bicara Terkait Berlaku nya KUHP dan KUHAP Baru

Kesaksian Kunci di PN Banjarbaru Ungkap Dugaan Rekayasa Dokumen LBH Lekem Kalimantan