Kuasa Hukum Penggugat, Daharie, S.E., S.H Sebut Pemprov DKI Pasang Plang Aset Tanpa Prosedur di Jalan Peta Utara
JAKARTA – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah instansi pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/4). Perkara yang terdaftar dengan nomor 843/Pdt.G/2025/PN.Jkt Brt ini menyoroti sengketa lahan seluas 330 meter persegi di Jalan Peta Utara, Kelurahan Pegadungan, Kalideres.
Kuasa hukum penggugat, Advokat Daharie, S.E.,S.H., didampingi Advokat Munasifah, S.H., menyatakan bahwa objek sengketa merupakan tanah garapan yang telah dikuasai kliennya secara terus-menerus dan beriktikad baik sejak tahun 1985.
Konstruksi Perkara dan Dalil PMH
Gugatan ini dilayangkan terhadap rentetan institusi publik, mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Dinas KPKP, hingga kantor pertanahan (BPN) Jakarta Barat dan Kelurahan Pegadungan turut digugat.
Daharie menjelaskan, titik sengketa bermula saat kliennya mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2018. Meski telah mengantongi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dari BPN, proses penerbitan sertifikat terhenti akibat klaim sepihak dari pihak Kelurahan yang menyatakan lahan tersebut adalah aset Pemda.
"Klien kami telah menempati lahan tersebut selama hampir 40 tahun berdasarkan surat oper alih garapan yang di tanda tangani oleh Lurah dan Camat pada saat itu serta Surat tersebut teregistrasi di Kelurahan dan Kecamatan dengan Nomor: 015/1.711.01/GR/86 Tanggal 19 April 1986 Namun, pihak Pemda tiba-tiba memasang plang klaim aset tanpa adanya koordinasi maupun prosedur yang patut," ujar Daharie saat ditemui awak media di PN Jakarta Barat.selasa,7/04/2026.
Kesaksian Mantan Lurah yang menjabat pada tahun 1986 Jadi Bukti Formil Dalam persidangan, tim kuasa hukum menekankan signifikansi kesaksian mantan Lurah yang dihadirkan pada agenda sebelumnya. Mantan pejabat tersebut mengakui keabsahan tanda tangan dalam surat garapan dan mengonfirmasi bahwa penggugat adalah pihak yang secara historis menguasai lahan tersebut.
Daharie juga menyoroti aspek kewajiban perpajakan yang dipenuhi kliennya. "PBB dibayar rutin hingga tahun 2026 Secara penguasaan fisik dan administrasi di tingkat bawah, klien kami adalah pemilik yang sah. Sementara itu, hingga tahap pembuktian, pihak tergugat belum mampu menunjukkan bukti surat yang mendasari klaim aset mereka," tegasnya.
Majelis Hakim PN Jakarta Barat telah menjadwalkan agenda persidangan berikutnya pada pekan depan, yakni Pemeriksaan Setempat (PS) atau descente. Agenda ini bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi objek sengketa serta batas-batas tanah di lapangan.
Melalui gugatan PMH ini, penggugat berharap pengadilan dapat memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah yang telah ditinggali selama puluhan tahun tersebut, sekaligus membatalkan klaim aset yang dianggap cacat prosedur.
Sebagai informasi, dalam sengketa pertanahan, penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dengan iktikad baik dapat menjadi dasar permohonan hak sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.(Red)
[8/4 07.06]


Komentar
Posting Komentar