ARRUKI dan LP3HI Gugat Kabareskrim dan Jampidum soal Penelantaran Perkara Judi Online, Ada Nama-nama Dibongkar


Keterangan Foto : Boyamin Saiman Mewakili ARRUKI dalam gugatan praperadilan kasus judi online/Foto: Boyamin Saiman.


Jumat, 6 Maret 2026 - ARRUKI (Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia) dan LP3HI (Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kabareskrim dan Jampidum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Gugatan ini terkait dugaan penelantaran penanganan perkara judi online yang melibatkan terdakwa Firman Hertanto alias Aseng Semarang.


Gugatan praperadilan ini tercatat dengan nomor perkara 22/PID.PRAP/2026 dan diajukan pada hari Jumat, 6 Maret 2026.


ARRUKI dan LP3HI menilai, langkah Bareskrim Polri dalam menunda penanganan perkara tersebut tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 158.e KUHAP baru, yang mengatur kewajiban penyidikan dan penuntutan.


Putusan PN Jakarta Utara dan Fakta Pelaku Lain


Perkara awalnya ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri sejak tahap penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan nomor perkara 363/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr.


Pada 17 Desember 2025, pengadilan memutuskan bahwa Firman Hertanto tidak terbukti bersalah atas tuduhan tindak pidana pencucian uang.


Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, dan hak-hak terdakwa dipulihkan.


Namun, dalam pertimbangan putusan halaman 422, 423, dan 511, majelis hakim menyebut adanya pelaku lain yang terkait transaksi rekening judi online, yaitu Gandi Putra Tan, Ku Budi Satria, Ramli Lim, dan Mintarno alias Aming (DPO), yang tidak dijadikan tersangka.

Majelis hakim menyatakan adanya conmingling atau pencampuran transaksi rekening terdakwa dengan rekening penampung judi online, namun fakta persidangan hanya menunjukkan kaitan terbatas antara saksi dan beberapa pihak lain.


Boyamin Saiman, kuasa hukum ARRUKI, pun menjelaskan soal itu. 


“Seharusnya yang menjadi terdakwa comingling dalam tindak pidana pencucian uang adalah saksi Gandi Putra Tan, Ku Budi Satria, Ramli Lim, dan Mintarno alias Aming (DPO), namun mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.”



Gugatan Praperadilan: Penegasan Penyidikan


ARRUKI dan LP3HI menilai Bareskrim Polri telah menunda penanganan perkara secara tidak sah karena tidak menetapkan tersangka bagi pelaku lain sebagaimana diperintahkan dalam putusan PN Jakarta Utara.


Gugatan praperadilan menuntut agar Bareskrim segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan tersangka untuk pelaku lain, serta melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung untuk penuntutan.


“Dengan tidak diterbitkannya surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka, wajar jika Bareskrim dinyatakan telah menunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah," kata Boyamin. 


Langkah Selanjutnya.


Persidangan praperadilan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Maret 2026.


ARRUKI dan LP3HI berharap langkah hukum ini memastikan tindak lanjut penyidikan terhadap pelaku lain dalam kasus judi online dapat segera dilakukan, sesuai dengan perintah putusan PN Jakarta Utara.


Sejak keputusan pengadilan sebelumnya hingga pengajuan praperadilan, nama-nama yang disebut dalam pertimbangan hakim belum ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Gandi Putra Tan, Ku Budi Satria, Ramli Lim, dan Mintarno alias Aming (DPO).


Hal ini menjadi dasar gugatan untuk menegaskan kewajiban Bareskrim dan Jampidum melaksanakan penyidikan dan penuntutan.


ARRUKI dan LP3HI menegaskan bahwa penanganan perkara ini bukan sekadar fakta sosial, tetapi telah menjadi fakta hukum yang wajib ditindaklanjuti.


Gugatan praperadilan ini diharapkan menjadi mekanisme hukum untuk memastikan proses hukum berjalan lengkap dan sesuai putusan pengadilan.(Red)





)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Umum DPP Asprumnas (Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional) M Syawali P, SE., MM. Angkat bicara Terkait Berlaku nya KUHP dan KUHAP Baru

Penanganan Laporan Advokat Hafidz Halim Disorot, Diduga Sarat Kejanggalan dan Kriminalisasi

Kesaksian Kunci di PN Banjarbaru Ungkap Dugaan Rekayasa Dokumen LBH Lekem Kalimantan