Machril, S.E.: Masalah Pengembalian Uang Nasabah Jiwasraya Karena OJK Tidak Tegas”.
Keterangan Foto : Machril, S.E
Berikut Beberapa saran untuk membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lebih Tegas Dalam Menangani Kasus Jiwasraya dan Jangan Abai UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan Serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2015 dan Nomor 22 Tahun 2023 :
- Meningkatkan Transparansi : OJK dapat meningkatkan transparansi dalam proses pengawasan dan penyelesaian pengembalian uang nasabah Jiwasraya, sehingga nasabah dapat memantau perkembangan dan memahami langkah-langkah yang diambil.
- Mengoptimalkan Fungsi Pengawasan : OJK dapat meningkatkan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya dengan melakukan pemeriksaan dan pengawasan yang lebih intensif, serta memantau kepatuhan Jiwasraya terhadap peraturan yang berlaku.
- Mengedepankan Kepentingan Nasabah : OJK dapat mengedepankan kepentingan nasabah Jiwasraya dengan memprioritaskan penyelesaian kewajiban Jiwasraya terhadap nasabah, serta memastikan bahwa nasabah mendapatkan hak-haknya secara adil dan transparan.
- Kerja Sama dengan Lembaga Lain : OJK dapat bekerja sama dengan lembaga lain, seperti Kementerian Keuangan, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus Jiwasraya dan memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diadili secara hukum.
- Meningkatkan Edukasi dan Literasi Keuangan : OJK dapat meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada insan Perusahaan Jasa Keuangan khususnya Perusahaan Perasuransian dan OJK sendiri.
-Memerintahkan Kepada Tim Likuidasi Jiwasraya Untuk Segera Mengembalikan Dan Membayarkan Uang Nasabah Jiwasraya Karena Dasar Hukum Sudah Cukup Dan Perlu Diragukan Lagi.
Dengan langkah-langkah tersebut, OJK dapat lebih tegas dalam menangani kasus Jiwasraya dan memastikan bahwa kewajiban Jiwasraya terhadap nasabah dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Jangan sikap Jiwasraya arogansi yang selama ini sangat menonjol, sama sekali tanpa disadari merugikan Industri Asuransi secara khusus tapi juga merugikan citra hukum di Indonesia tidak pasti, sehingga investor takut ke Indonesia, malah yang sudah ada hengkang ke luar negeri. Bisa kita rasakan Danantara begitu menjadi uji petik apakah investasi di Indonesia masih aman ?
(Oleh : MACHRIL, S.E.)
Komentar
Posting Komentar