Simalakama Saksi Tipikor Gereja Kingmile32 Mimika Berpotensi Berubah

   


Jakarta -  Julukan manusia emas,kembali terjerat kasus Korupsi pada pembangunan gedung Gereja Kingmi Mil 32.Kabupaten mimika Papua,hal mana selalu mangkir dari panggilan sidang yang di gelar Pengadilan TIPIKOR Jakarta pusat di mana EO di hadirkan oleh JPU KPK RI sebagai saksi dalam perkara Korupsi Pembangunan gereja kingmile 32 Mimika.




Dari kasus gereja ini, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan, diketahui keempat tersangka itu sedang menjalani masa penahanan  oleh Komisi Anti Rasuah dan saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Pusat.


Kesaksian Bupati Mimika akan di hadirkan sebagai saksi kunci dari rangkaian konstruksi kasus Korupsi Gereja Kingmil32 Mimika akan menjadi buah simalakama  dan berpotensi peningkatan status saksi menjadi terdakwa, hal ini di katakan Ketua Umum 2PAM3 Antonius Rahabav.kepada awak media. Di Jakarta, Senin 1/04/2024.


Di jelaskan pula bahwa, Jika pemanggilan EO dalam tahapan Penyidikan berarti perubahan status oleh penyidik menjadi tersangka. namun hal ini terjadi pada persidangan yang sementara di gelar yang artinya bahwa JPU KPK akan meminta Majelis Hakim untuk menetapkan secara langsung dari fakta persidangan yang sementara berlangsung bisa di berubah status bukan lagi sebagai tersangka namun langsung menjadi terdakwa jika panggilan di keluarkan oleh Majelis Hakim atas permintaan JPU KPK sama juga di hadirkan oleh JPU KPK sehingga yang bersangkutan berpotensi sekali mengalami peningkatan status yang sangat cepat untuk kehadiran Saksi EO sangatlah di harapkan untuk kasus tersebut menjadi terang bagi publik. Harap Antonius .


Antonius juga mengatakan bahwa, EO saat ini masih dalam pengawasan Jaksa KPK mengingat kasus tersebut KASASINYA masih bergulir di Mahkamah agung RI dan,namun banyak perbuatan yang meresahkan ASN dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Mimika dengan meroling jabatan seenaknya dan mengangkat Pejabat yang masih status tersangka dan jabatan yang merupakan konflik kepentingan dan banyak lagi kebijakan Anggaran yang tidak mendasari aturan," ungkapnya.


Menurutnya, Ada hal yang dapat kami ajukan kepada Majelis Hakim dan JPU KPK yang menangani Perkara TIPIKOR Pembangunan Gedung Gereja Kingmile32 adalah bahwa,EO  sempat ditangkap dan ditahan oleh Komisi anti rasuah selama kurang lebih satu tahun . Namun dalam kasus ini, Bupati divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Makassar, Sulawesi selatan pada 17 juli 2023 sedangkan 2 lainnya di vonis masing masing 5 tahun penjara. merujuk pada Undang-undang di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).


"Orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi (lihat Pasal 15 UU Tipikor). Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 16 UU Tipikor)." Ujarnya 


Kemudian, "Mengenai ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, kita perlu perlu merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana 

Diketahui, KPK bakal memanggil ulang EO untuk memberikan keterangan atas kasus yang menjerat  keempat tersangka.  Yakni,  Totok Suharto, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan, Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya, dan Budiyanto Wijaya," tambahnya.


KPK bahkan meminta agar E0 kooperatif mengadiri sidang lanjutan yang diagendakan Majelis Hakim pengadilan Tipidkor Jakarta Pusat.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti alasan Bupati mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum  KPK Kamis kemarin, (27/3).


Sementara itu, Juru bicara komisi anti rasuah  kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengatakan Bupati Mimika, eltinuis Omaleng sudah dilayangkan suarat pemanggilan sebagai saksi, Dirinya diminta untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim guna menggali surat dakwaan keempat tersangka, “ungkap ALI Jumat, (28/3/2024).

Pada sidang sebelumya,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada perintah selaku kepala daerah  untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Menurut keterangan JPU KPK, penyebaran uang yang mengarah ke korupsi pembangunan tempat ibadah ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14,2 miliar. Rinciannya yakni kerugian atas jasa konsultasi perencanaan yang tidak sesuai realisasinya sebesar Rp1,4 miliar.

Untuk diketahui, dalam KUHAP telah  menegaskan bahwa menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang.

Mengacu pada Pasal 159 Ayat 2 KUHAP, orang yang menjadi saksi dan dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi menolaknya, maka ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.


Ancaman pidana bagi saksi yang menolak hadir di sidang diatur lebih lanjut dalam Pasal 224 KUHP. Pasal ini berbunyi, “Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.


” Untuk dapat dijerat Pasal 224 KUHP, R. Soesilo menyebutkan, ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi, yaitu: orang tersebut telah dipanggil oleh Hakim untuk menjadi saksi, baik dalam perkara pidana atau perdata, dan dengan sengaja tidak mau memenuhi suatu Berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Artinya, putusan MK tersebut menyatakan definisi saksi tidak hanya orang yang ia lihat, dengar, alami sendiri, tetapi setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa.

Sedangkan, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010


Bagaimana jika saksi menolak hadir? Adapun menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 yaitu:

Pasal 224 KUHP Pasal 285 UU 1/2023

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

1.Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan;

2.Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan.


Setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:[2]

1.Pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta, bagi perkara pidana; atau

2.Pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta, bagi perkara lain.


 Berangkat dari fakta fakta hukum yang di uraikan tersebut di atas maka tidak ada alasan untuk majelis hakim Tipikor dan JPU KPK agar  menetapkan  Perubahan status saksi TIPIKOR pembangunan gereja kingmile32 menjadi harapan publik dalam misi pemberantasan korupsi.



 SALAM ANTI KORUPSI

 KETUA UMUM 2PAM3 INDONESIA

ANTONIUS RAHABAV



.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Matinya Demokrasi Kampus Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama)

PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan DJP mengadakan Webinar dengan tema "Pemadanan NIK Menjadi NPWP"

Bantu Kesulitan Warga, Kodim 0618/Kota Bandung Hadir Melalui Pemeriksaaan Kesehatan ( Tensi Gratis) di Lapangan Gasibu