Merasa Laporan Keterangan Palsu Tidak Diakomodir Krimum Polda Kalsel, Halim Serahkan Surat Keketua Baleg DPR-RI

  


Kotabaru, Kalsel |  – Pelapor terhadap kasus dugaan keterangan palsu yang dialaminya, diduga dilakukan oleh Aspihani Ideris, S.Ap., S.H., M.H. dan Wijiono, S.H., M.H. selaku Ketua dan Sekretaris Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) di bawah sumpah pada Pengadilan Negeri Kotabaru, M. Hafidz Halim, S.H., setelah menerima surat pemberitahuan pelimpahan Krimum Polda Kalsel ke Polres Kotabaru ia merasa keberatan dan langsung menyerahkan surat kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI yang juga Anggota Komisi Hukum DPR-RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., di Jakarta.



Langkah tersebut dilakukan karena Halim menilai Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan tidak mengakomodir laporan yang ia ajukan terkait dugaan keterangan palsu yang dilakukan oleh Aspihani dan Wijiono terkait Surat Magang LBH Lekem Kalimantan yang hanya berdasarkan Locus Tempus namun tidak mengedepankan Kredibilitas penegakkan Perkara.


“Surat ini saya serahkan secara langsung ke Pak Bob Hasan sebagai bentuk tindak lanjut karena laporan saya di Krimum Polda Kalsel kemaren tidak mendapat kepastian hukum yang jelas dan malah dilimpahkan ke Polres Kotabaru, Alhamdulillah beliau respon sekali masalah keterangan Palsu dibawah sumpah Pengadilan Negeri Kotabaru, karena sebelum beliau terpilih di Komisi Hukum DPR-RI beliau merupakan Pengacara saya saat Praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabaru dulu, saya berharap lembaga legislatif dapat turut mengawasi penegakan hukum atas kasus ini karena Peran Penegak Hukum di Rekayasa oleh Oknum Penegak Hukum lainnya masa itu,” ujar Hafidz Halim usai penyerahan surat, Sabtu (18/10/2025).


Dalam surat tersebut, Halim menyampaikan kronologi laporan serta bukti dugaan keterangan palsu yang terjadi di persidangan Pengadilan Negeri Kotabaru., Ia juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan laporan oleh penyidik. Kasus saya dipaksakan karena kepentingan, sekarang sudah terang pengakuan Aspihani berdasarkan rekaman suara bahwa Surat Magang saya ditukar oleh Muhajir namun siapa yang menyuruh menukar saya meyakini Oknum Berinisial KT.


Ketua Baleg DPR-RI, Dr. Bob Hasan, menerima langsung surat tembusan itu di Gedung DPR-RI. Ia berjanji akan mempelajari isi laporan dan meneruskannya kepada pihak terkait sesuai kewenangan lembaga.


“Kami akan pelajari laporan ini terlebih dahulu. Prinsipnya, DPR memiliki fungsi pengawasan dan kami akan dorong agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujar Bob Hasan.


Sebelumnya, laporan dugaan keterangan palsu ini dilayangkan oleh Hafidz Halim ke Polda Kalsel dengan terlapor Aspihani Cs, yang disebut memberikan kesaksian tidak benar dalam perkara pidana di PN Kotabaru. Namun, hingga kini, laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan.


Bukan saya tidak percaya dengan Penyidik di Polres Kotabaru tapi itu kurang objektif karena saya dulu di adili Kotabaru, sehingga kenapa di Polda Krimum laporannya agar tidak Subyektif.

(***)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Iklim Usaha Tercoreng, WNA China Ini Gunakan Nama Pejabat untuk Menipu

Machril, S.E.: Masalah Pengembalian Uang Nasabah Jiwasraya Karena OJK Tidak Tegas”.