Advokat Amos Cadu Hina, SH,MH Mendampingi Korban Dugaan Pengeroyokan dan Pemerasan di Polres Jakarta Selatan.
Keterangan Foto : Advokat Amos Cadu Hina, SH,MH Mendampingi Korban Dugaan Pengeroyokan dan Pemerasan di Polres Jakarta Selatan.
Jakarta - Dua orang masing-masing merupakan korban dugaan pengeroyokan dan pemerasan didampingi Kuasa Hukum Amos Cadu Hina,SH,MH mendatangi Polres Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025), guna melaporkan kejadian yang menimpa kedua korban tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/8/2714/VIV2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Juli 2025, korban bernama Abi Yazidil Bustomi (38) warga Kp. Tegalgede Kecamatan Cikarang Selatan mengaku dikeroyok oleh SN, H dan 2 orang lainnya yang tidak dikenal pada tanggal 24 Juli 2025 di kantor JSI SN Jalan Adityawarman Jakarta Selatan.
Kejadian berawal dari korban dan saksi yang menjual barang kepada terlapor tetapi pada tenggat waktu yang telah ditentukan pihak terlapor mengatakan tidak ada dana untuk melakukan pelunasan dan pembayaran kapal. Pihak terlapor mengirimkan pesan WA dan Voice note kepada korban yang intinya memperbolehkan barang tersebut dijual ke pihak lain.
Setelah korban menjual barang tersebut, korban diminta datang ke TKP. Namun setelah datang, terlapor tidak terima kalau barang tersebut dijual ke pihak dan melakukan pemukulan secara bersama-sama, menelanjangi korban dan mengintimidasi korban untuk membuat pengakuan.
Sementara itu, korban lainnya bernama Mubarok Hasan (39) dalam laporan polisi nomor LP/B/2745/MIV2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggai 28 Juli 2025 melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemerasan kepada terlapor orang yang sama.
Kepada wartawan, Mubarok mengaku diminta setor uang secara paksa dan dalam ancaman. Setelah ditransfer dari rekening Bank Mandiri atas nama Mubarok ke rekening BCA atas nama HA sebesar Rp. 57 juta, dari rekening BCA atas nama Zulfatun Nuhyah (istri Korban) ke rekening BCA atas nama HA sebesar Rp.25 juta, terlapor juga mengambil paksa kartu ATM bank Mandiri milik korban dan melakukan tarik tunai sebesar Rp.10 juta. Selanjutnya, kata Mubarok, terlapor juga mengambil paksa satu Unit Mobi! Ford New Everest Nopol B 2871 FVK.
"Kepada Para Terlapor dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 368 KUHP. Selain menganiaya, terlapor juga melakukan pemerasan. Kami berharap polisi segera memanggil para pihak terlapor dan diproses hukum karena seharusnya Terlapor tidak main hakim sendiri," pungkasnya. (Red).
Komentar
Posting Komentar