Advokat Senior. Soesilo Aribowo,S.H.,MH, Kuasa Hukum Achsanul Qosasi Harapkan Kliennya dibebaskan

   


Keterangan Foto : Kuasa Hukum terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi, Advokat Senior Soesilo Aribowo, S.H.,M.H, Bersama KETUM FAST, RM. Tito Hananta Kusuma, S.H.,M.M.

 

Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan Tipikor pengadaan tower Based Transeiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan terdakwa eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli yang merupakan kawan dari Achsanul Qosasi, Senin (29/04/2024).


 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang Ahli yakni Ahli Hukum Pidana Taufiqurrahman dari Universitas Airlangga (Unair) dan Ahli Hukum Pidana Agus Surono dari Universitas Pancasila . Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama, terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi (AQ) dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor.


Dakwaan kedua yakni Pasal 5 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan ketiga yakni Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.


Dakwaan keempat yakni Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan, Sadikin Rusli dijerat demgan Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B jo Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 56 butir ke-1 KUHP.


Kuasa Hukum terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi, Advokat Senior Soesilo Aribowo, S.H.,M.H mengatakan, Ahli Hukum Pidana Taufiqurahman dan Ahli Hukum Pidana Agus Surono hadir dalam acara sidang hari ini.


“Terutama Ahli Hukum Pidana Taufiqurrahman mengatakan dalam keterangannya di muka persidangan, bahwa Pasal 12 huruf e UU tentang Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 itu pemerasan dalam jabatan tidak bisa digunakan di dalam perkara yang sesuai fakta yang ada di dalam persidangan ini,” ungkap Soesilo Aribowo,SH kepada awak media didampingi oleh Ketum FAST,  Advokat RM. TITO Hananta Kusuma, S.H.,M.M.


“Yang memungkinkan tadi yang saya lihat dari keterangan Ahli Hukum Pidana adalah Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11, minimal ancamannya 1 tahun hukuman penjara. Untuk Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 juga tidak, karena itu harus ada kesepakatan. Sementara, Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 itu tidak perlu kesepakatan. Faktanya, itu ada kesepakatan antara pemberi dan penerima,” ujar Soesilo Aribowo.


Menurutnya, untuk Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juga tidak bisa diterapkan karena ada aktif dan pasif. “Kalau Pasal 5 ayat (2) itu sifatnya pasif tapi faktanya dalam persidangan didakwakan oleh jaksa sebagai aktif. Jadi klien saya terdakwa Achsanul Qosasi dianggap aktif. Jadi saya kira tidak bisa diterapkan Pasal 5 ayat (2) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor walaupun agak berbeda pendapat dengan keterangan Ahli Hukum Pidana,” katanya.


“Untuk Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sepanjang orang yang memberikan uang itu tidak merasa berkaitan dengan jabatannya, maka tidak bisa digunakan,”ujarnya.


Menurutnya, konklusinya kalau memang semua pasal itu tidak masuk dan tidak sesuai dengan faktanya, tolong terdakwa Achsanul Qosasi dibebaskan. “Agenda sidang berikutnya, kami akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana dan masih kami pertimbangkan siapa saja yang akan dihadirkan. Belum tahu namanya,” bebernya.


Ia menilai tidak ada pasal yang tepat yang disampaikan oleh kedua Ahli Hukum Pidana di dalam persidangan yang bisa menjerat kliennya. “Artinya, tidak ada pasal yang sempurna yang bisa mengcover (membuktikan) rumusan dari fakta-fakta persidangan itu,”katanya.


“Untuk Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor itu berbeda. Pasal 15 dan Pasal 56 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor itu yang tadi disampaikan oleh kedua Ahli Hukum Pidana kaitannya dengan terdakwa Sadikin Rusli, bukan untuk klien saya,” pungkasnya.(Red)




.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Matinya Demokrasi Kampus Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama)

PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan DJP mengadakan Webinar dengan tema "Pemadanan NIK Menjadi NPWP"

TUNTUTAN JPU TERHADAP TERDAKWA ANGGA DI NILAI TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA PERSIDANGAN.