JPU KPK DIMINTA SEGERA TETAPKAN STATUS TERSANGKA UTAMA TIPIKOR GEREJA KINGMILE 32 MIMIKA

  



   

Jakarta - Tersangka utama TIPIKOR pembangunan Gereja kingmile 32 Mimika sudah memenuhi unsur Majelis Hakim Tipikor dan JPU KPK sudah harus menetapkan TERSANGKA DAN Terdakwa sehingga memberikan kepercayaan kinerja Penegakan Supermasi hukum yang adil kepada semua yang di jadikan terdakwa dalam kasus TIPIKOR gereja Kingmile 32 mimika  yang lagi di sidangkan para terdakwa yang bukan pejabat negara yang belum penuhi unsur pejabat negara agar meraka di jadikan terdakwa tanpa di sertai tersangka utama dalam kasus TIPIKOR pembangunan Gereja kingmile32 Mimika yang menjadi perhatian publik saat ini .  


Sidang lanjutan TIPIKOR gereja kingmile 32 Mimika, hari kamis 4 april 2024  di Pengadilan negeri TIPIKOR Jakarta Pusat pada PN Jakarta Pusat yang menghadirkan Bupati Mimika EO sebagai saksi atas terdakwa Budiyanto wijaya walaupun dalam persidangan hari ini Bupati Mimika EO membantah semua yang di tuduhkan para terdakwa dan JPU KPK.


Namun ada dua Hal Menarik dalam fakta persidangan yang harus dicermati majelis Hakim dan JPU KPK bahwa yang di gali oleh salah satu anggota Hakim TIPIKOR tentang Status tanah sampai pada pengalokasian Pendanaan untuk pembangunan gereja tersebut yang harus melalui adanya Naskah Perjanjian Hibah daerah kepada Gereja tersebut kemudian terdakwa Budiyanto membantah melalui Konfrontir langsung dalam persidangan bahwa sekedar mengingatkan saksi EO bahwa pernah menerima sejumlah uang dari saya selaku terdakwa dan pernah di suruh untuk mencari kontraktor namun di hadapan Majelis Hakim TIPIKOR EO selalu mengelak namun hal tersebut telah di cermati oleh Majelis hakim di tambah lagi pada keterangan saksi terdahulu bahwa kerja PPK dan yang menggambar awal semuanya adalah perintah EO.



 Secara terpisah Ketua Umum Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3)  kepada awak media mengatakan bahwa, KPK harus lebih jeli dalam menggali akar masalah dari kasus TIPIKOR gereja Kingmile 32 tersebut karena kasus tersebut tersangka utama masih belum bisa di jerat sedangkan empat orang sudah di jadikan terdakwa." Ungkapnya usai. Hadiri Sidang PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kamis, 4 April 2024.


 " Yang saya tahu semestinya tersangka utama harus ada dulu baru turut serta di jadikan terdakwa sehingga memenuhi kriteria penyidikan suatu kasus TIPIKOR di KPK mengingat keempat terdakwa ini bukan pejabat negara yang seharusnya pejabat negara itu di jadikan terdakwa  dulu baru yang ikut serta kejahatan bersama atau suatu korporasi dalam fakta persidangan sudah jelas tersangka utama adalah pejabat negara yang seharusnya adalah EO namun dalam kasus gereja Kingmile 32 justru terbalik semoga kiranya KPK tidak menganut Hukum terbalik,pungkas Antonius kepada pers .(Red)



.


.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Matinya Demokrasi Kampus Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama)

PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan DJP mengadakan Webinar dengan tema "Pemadanan NIK Menjadi NPWP"

Advokat Hartono Tanuwidjaja, S.H.,M.H sebagai Kuasa Hukum Penggugat Harapkan Sidang Kedepan Tahap Mediasi