TIDAK MENINDAK LANJUTI PUTUSAN DKPP UNTUK MENCORET NAMA GIBRAN RAKABUMING RAKA SECAGAI CAWAPRES, SELURUH KOMISIONER KPU RI DAN BAWASLU RI KEMBALI DILAPORKAN KE DKPP RI

 


Jakarta -

Putusan DKPP terkait Pelanggaran Etik beberapa waktu lalu rupanya masih belum tuntas, pasalnya, Para Pelapor dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 kembali melaporkan seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan seluruh Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) dikarenakan KPU RI tidak menjalankan Putusan DKPP RI dan BAWASLU RI tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan Putusan DKPP RI. 


Menurut Sunandiantoro, salah seorang Kuasa Hukum Pengadu, Dalam Putusan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 yang dibacakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI pada hari Senin, 05 Februari 2024 lalu Seluruh Komisioner KPU RI dinyatakan melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan sanksi teguran keras terakhir untuk ketua KPU RI dan saksi teguran keras untuk seluruh Anggota KPU RI. 


Sunandiantoro menambahkan, DKPP di dalam pertimbangannya menyatakan KPU RI terbukti bersalah dikarenakan menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan menggunakan PKPU No. 19 Tahun 2023 yang masih belum dilakukan perubahan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, selain itu KPU RI membuat Berita Acara Penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 27 Oktober 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak sesuai dengan waktu kejadian pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan  KPU RI juga dinyatakan bersalah dikarenakan menyatakan Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat pada saat Verifikasi Dokumen Persyaratan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden padahal usia Gibran Rakabuming Raka belum mencapai usia 40 (empat puluh) tahun, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.


"Sebelum sunan telah mengirimkan surat somasi kepada KPU RI, kami telah mengirimkan 2 (dua) surat kepada KPU RI, surat yang pertama yaitu Surat Permohonan Pembatalan/Perbaikan Surat Keputusan KPU Nomor 1632 yang pada pokoknya meminta KPU RI untuk mencoret nama Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dan Wakil Presiden dikarenakan tidak memenuhi syarat dalam Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Dan surat yang kedua adalah Surat Somasi kepada KPU RI untuk memperbaiki Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon, Berita Acara Verifikasi Dokumen Bakal Pasangan Calon dan Surat Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2923 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo dan Gibran dikarenakan tidak memenuhi syarat sebagaimana putusan DKPP," ungkap Sunandiantoro.


Sementara Kuasa Hukum lainnya, Anang Suindro menilai perbuatan KPU RI dan BAWASLU RI yang tidak melaksanakan Putusan DKPP RI Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 dalam bentuk memperbaiki Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon, Berita Acara Verifikasi Dokumen Bakal Pasangan Calon dan Surat Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2923 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah melanggar Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 15 huruf c, dan 19 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta menunjukkan sikap yang tidak patuh dan tunduk terhadap Putusan yang dijatuhkan oleh DKPP RI," tegasnya.(red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Matinya Demokrasi Kampus Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama)

PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan DJP mengadakan Webinar dengan tema "Pemadanan NIK Menjadi NPWP"

TUNTUTAN JPU TERHADAP TERDAKWA ANGGA DI NILAI TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA PERSIDANGAN.