PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan DJP mengadakan Webinar dengan tema "Pemadanan NIK Menjadi NPWP"

       



Jakarta, Pada hari Selasa 5 Desember 2023 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan teknis pelaksanaan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan Bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP Merilis Panduan Terperinci Mengenai Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.




Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan,dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang pemadanan NIK menjadi NPWP yang diatur dalam PMK Nomor 112 Tahun 2022 sebagai peraturan pelaksana dan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 112 Tahun 2022, seyogyanya NIK akan 

mulai digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024, namun aturan ini ditunda pelaksanaannya sampai Bulan Juni 2024. Pemadanan NIK menjadi NPWP harus dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023. 


Adapun pembicara kunci yakni sebenarnya Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra dan Bapak M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas 

Direktorat Jenderal Pajak. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 550 (lima ratus lima puluh) orang peserta yang berasal dari lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.


Latar belakang Pemadanan NIK menjadi NPWP untuk mengintegrasikan data finansial dan non finansial Wajib Pajak Orang Pribadi yang saat ini dikelola oleh Instansi, Lembaga Asosiasi dan Pihak Lainnya (ILAP). Pengintegrasian NIK menjadi NPWP untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi. dan pengendalian dari program dan kebijakan fiskal pemerintah dengan tetap memperhatikan Jaminan keamanan data Wajib Pajak.


Terkait dasar progres Pemadanan NIK menjadi NPWP. Dirjen Pajak menyampaikan data masyarakat yang sudah melakukan proses Pemadanan NIK menjadi NPWP s/d 22 November 2023 sejumlah 72 juta (tujuh puluh dua juta) Wajib Pajak, namun yang sudah 

terpadankan baru sejumlah 59,3 juta (Lima puluh sebilan juta tiga ratus) atau sekitar 82,4% didalam sistem Ditjen Pajak.

(sumber: Kompas. Com tanggal 27 November 2023).


Dalam pemaparan materi oleh Pak Eko Ariyanto, Pak Giyarso, Pak Bima dan Pak Iqbal disampaikan pokok-pokok ketentuan penting Pemadanan NIK menjadi NPWP yang mengacu pada PMK 112/2022 yaitu :


1. Cara pemadanan NIK menjadi NPWP.

2. Integrasi Data Identitas Wajib Pajak dengan Data Kependudukan.

3. Klarifikasi Data oleh DJP.

4. Perubahan format NPWP menjadi 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

5. NPWP cabang yang diubah menjadi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

6. Dampak perubahan NPWP baru 16 digit dan NITKU.

7. Layanan yang diakses setelah pemadanan NIK menjadi NPWP.


Panduan ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan proses Pemadanan NIK menjadi NPWP dengan tujuan untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan.


Kami berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat dapat lebih mudah memahami proses pemadanan NIK menjadi NPWP dan dapat memberikan kemudahan dalam layanan perpajakan dan layanan administrasi.


Jakarta, 05 Desember 2023


Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI 

Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282


Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Matinya Demokrasi Kampus Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama)

Ex Bendahara Perhimpunan Gandhi Seva Loka Dijerat Pidana

Advokat Hartono Tanuwidjaja, S.H.,M.H sebagai Kuasa Hukum Penggugat Harapkan Sidang Kedepan Tahap Mediasi