Kuasa Hukum Penggugat, Daharie, S.E., S.H Sebut Pemprov DKI Pasang Plang Aset Tanpa Prosedur di Jalan Peta Utara
JAKARTA – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah instansi pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/4). Perkara yang terdaftar dengan nomor 843/Pdt.G/2025/PN.Jkt Brt ini menyoroti sengketa lahan seluas 330 meter persegi di Jalan Peta Utara, Kelurahan Pegadungan, Kalideres. Kuasa hukum penggugat, Advokat Daharie, S.E.,S.H., didampingi Advokat Munasifah, S.H., menyatakan bahwa objek sengketa merupakan tanah garapan yang telah dikuasai kliennya secara terus-menerus dan beriktikad baik sejak tahun 1985. Konstruksi Perkara dan Dalil PMH Gugatan ini dilayangkan terhadap rentetan institusi publik, mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Dinas KPKP, hingga kantor pertanahan (BPN) Jakarta Barat dan Kelurahan Pegadungan turut digugat. Daharie menjelaskan, titik sengketa bermula saat kliennya mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2018. Meski tela...