Penanganan Laporan Advokat Hafidz Halim Disorot, Diduga Sarat Kejanggalan dan Kriminalisasi
Kotabaru — Penanganan laporan yang menyeret nama advokat M. Hafidz Halim, S.H., oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Y., S.T.K., S.I.K., M.H., menuai sorotan tajam dari kalangan advokat dan pemerhati hukum. Proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada dugaan kriminalisasi profesi advokat. Jumat (16/1/2026). Sorotan ini mencuat lantaran laporan polisi tertanggal 4 Desember 2025 yang menjadi dasar penanganan perkara diduga keliru sejak awal, baik dalam penentuan organisasi advokat, alamat korespondensi, hingga langkah-langkah penyidikan yang dinilai melampaui kewenangan hukum. Laporan tersebut berangkat dari dugaan penggunaan kewenangan sebagai advokat melalui organisasi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (P3HI) oleh Wijiono, S.H., selaku Sekretaris Jenderal P3HI, terkait aktivitas hukum Hafidz Halim di Pengadilan Negeri Kotabaru pada period...