Kesaksian Kunci di PN Banjarbaru Ungkap Dugaan Rekayasa Dokumen LBH Lekem Kalimantan
Banjarbaru, Rabu (21/1/2026) — Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 109/Pdt.G/2025/PN BJM yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (20/1/2026), menghadirkan agenda pemeriksaan bukti surat dari Turut Tergugat (LBH Lekem Kalimantan) serta pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat, M. Hafidz Halim, S.H. Dalam persidangan tersebut, Penggugat menghadirkan lima orang saksi, yakni Muhammad Naufal, S.H., Teguh Angga Maulana, Normilawati, S.E., S.H., Muliadi, dan Deddy Ramdani, S.H. Kelima saksi memberikan keterangan yang dinilai signifikan dalam mengungkap fakta-fakta terkait status kepengurusan LBH Lekem Kalimantan serta dugaan ketidaksahihan sejumlah dokumen yang diajukan pihak lawan yang mengaku-ngaku sebagai Ketua dan Sekretaris LBH Lekem Kalimantan Selatan sejak 2018. Tim Hukum Penggugat, Rita Ria Safitri, S.H., bersama Griana dwinisa, menegaskan bahwa kesaksian para saksi secara konsisten memperkuat dalil gugatan kliennya. “Dari seluruh keterangan saksi hari ini, te...