Postingan

Advokat David Pella,SH,MH Bersama Para Nelayan Berharap Mahkamah Agung dalam Kedudukan sebagai Judex Juris Melakukan Terobosan Hukum

Gambar
   Keterangan Foto :  Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Nelayan Batam bersama Klien. Majalah CEO - Batam -  Kasus pencemaran laut oleh kapal MT Arman yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kelas I Batam kembali menjadi sorotan masyarakat maupun penasehat hukum para nelayan Batam yang terus mempertanyakan keberadaan kapal tanker berkapasitasi muatan 2,2 juta barel minyak mentah tersebut yang diduga telah lenyap dari perairan Indonesia. Keterangan Foto :  Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku kuasa hukum Nelayan Batam. Pengacara senior, David Gabriel Pella selaku kuasa hukum Nelayan Batam menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung disamping terus mencari tahu dimana letak keberadaan kapal tersebut yang menurutnya sangat aneh jika kapal tanker sebesar itu lenyap tanpa jejak apalagi menurut keterangannya, kapal MT Arman tersebut tentu langsung berada dibawah pengawasan pihak Kejaksa...

Sidang Keterangan Palsu Petinggi P3HI Atas Permintaan Polisi Kity Tokan Di Tunda

Gambar
    BANJARMASIN, KALSEL — Sidang perkara perdata pertama kalinya terkait Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Pengadilan Negeri Kotabaru yang melibatkan Aspihani Ideris, S.Ap., S.H., M.H. dan rekannya Wijiono, S.H., M.H., mulai digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (30/10/2025). Penggugat diwakili oleh Muhammad Wahyu Ramadhani, S.H., Rita Ria Safitri, S.H. dan Juan Fellix Ericson, S.H. selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh M. Hafidz Halim, S.H., yang dikenal dengan sapaan Bang Naga. Agenda persidangan kali ini hanya sebatas pemeriksaan surat kuasa dari masing-masing penasehat hukum. Penasehat hukum tergugat satu, Aspihani Ideris, serta penasehat hukum tergugat dua, Wijiono, diketahui dari Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) berhadir mewakili kliennya di ruang sidang. Sementara itu, kuasa hukum penggugat, M. Hafidz Halim, S.H., melalui timnya menyampaikan bahwa sidang terpaksa dijadwalkan ulang lantaran majelis hakim tidak hadir. “M...

Usai Proses Restorative Justice,Kuasa Hukum PBS, Advokat Mintarno, S.H. Telah Melayangkan Dua kali Somasi Dinilai Belum Menepati Kesepakatan Bersama

Gambar
  Jakarta. - Kuasa Hukum PBS, Advokat Mintarno, S.H. dari Law Office J.M & Partners, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan Dua kali Somasi kepada mantan istrinya, ED. Somasi tersebut dilakukan karena ED dinilai belum menepati kesepakatan bersama yang dibuat dalam proses Restorative Justice di Polda Metro Jaya, jelasnya. Kepada Awak Media. Di Jakarta, Minggu, 2 November 2025.   PBS, seorang duda yang menikahi ED, janda yang dinikahinya pada 14 Juli 2018 di KUA Ciledug, Tangerang telah resmi bercerai berdasarkan Akta Cerai No. 0975/AC/2023/PA.JS tertanggal 13 April 2023. Dalam perjalanannya, hubungan keduanya diwarnai sejumlah persoalan hukum. Tercatat, ED membuat tiga laporan polisi terhadap PBS di Polda Metro Jaya pada tahun 2022 dan 2023. Namun, ketiga laporan tersebut kemudian disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, sesuai Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kapolri No. 8/2018. Sebagai bentuk itikad baik, pada 22 Agust...

Tidak Memberikan Hak Jawab, Khairul Sani Disebut Sebagai Wartawan Paramex Dan Ecek-ecek

Gambar
KOTABARU, Upaya mediasi yang dilakukan oleh Utuy kepada wartawan Khairul Sani, untuk mempertemukan dan mendamaikan dirinya dengan M. Hafidz Halim, S.H. alias Bang Naga, berakhir tanpa hasil. Dari percakapan pribadi yang beredar, Khairul Sani selaku wartawan Kalimantanprime.com biro Kotabaru justru menolak ajakan damai tersebut dan bersikukuh bahwa pemberitaannya tidak salah. Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp itu, Utuy terlihat berulang kali mengajak Khairul agar menemui Bang Halim yang saat itu sedang berada di kota. Ia juga mengingatkan pentingnya saling memaafkan. “Masih di kota kah,” tanya Guntur als Utuy dalam pesannya. “Kalau di kota, datangi Bang Halim, bicara baik-baik. Sidin menunggu aja mumpung di kota sidin-nya. Minta maaf bujur-bujur. Lun kawani kah. Nah kada mau jua menjawab… saling memaafkan itu berkah,” tulis Utuy dalam percakapan tersebut. Namun ajakan itu tidak disambut dengan baik oleh Khairul Sani yang akrab disapa Ihai. Ia justru membalas dengan nada membela ...
Gambar
   Jakarta. - Hari ini Rabu, tanggal 29 Oktober 2025, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Pembela Amanat SejaTI, mendatangi kantor notaris di daerah Jakarta Barat, untuk mengambil Akta Notaris dan SK Menteri Hukum RI, Ketum dan Sekjen Pembela Amanat Sejati mengucapkan Alhamdulillah Puji Syukur, karena SK Menteri Hukum (Menkum) RI Telah Terbit. Dengan terbitnya Persetujuan Keputusan Menteri Hukum RI, Bernomor : AHU-0007688.AH.01.07.TAHUN 2025, Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pembela Amanat Sejati, maka Organisasi PEMBELA AMANAT SEJATI (PASTI) Telah Memiliki Legalitas Kekuatan Hukum. SK Menteri Hukum (Menkum) RI merupakan bukti otentik bahwa suatu Perkumpulan Organisasi atau Lembaga  telah resmi berdiri sebagai badan hukum. Ini menjadi landasan utama bagi organisasi/lembaga PEMBELA AMANAT SEJATI untuk dapat beroperasi secara resmi dan legal. Tanpa SK Menkum, suatu organisasi/lembaga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah untuk beroperasi. Menurut Rudy Silfa (Ket...
Gambar
  Keterangan Foto :  Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku kuasa hukum Nelayan Batam bersama Klien. Majalah CEO - Batam -  Kasus pencemaran laut oleh kapal MT Arman yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kelas I Batam kembali menjadi sorotan masyarakat maupun penasehat hukum para nelayan Batam yang terus mempertanyakan keberadaan kapal tanker berkapasitasi muatan 2,2 juta barel minyak mentah tersebut yang diduga telah lenyap dari perairan Indonesia. Keterangan Foto :  Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku kuasa hukum Nelayan Batam. Pengacara senior, David Gabriel Pella selaku kuasa hukum Nelayan Batam menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung disamping terus mencari tahu dimana letak keberadaan kapal tersebut yang menurutnya sangat aneh jika kapal tanker sebesar itu lenyap tanpa jejak apalagi menurut keterangannya, kapal MT Arman tersebut tentu langsung berada dibawah pengawasan pihak Kejaksaan. “S...

Sukisari, S.H. : Yusril Ihza Mahendra Hanya Melengos atas pengaduan Pelayanan KATIM Tangerang dalam Deportasi Klien WNA

Gambar
 https://youtu.be/MGHZ0LUgyO0?si=Lcs2w4fExzCdBSzZ Keterangan Foto= Sukisari, S.H Jakarta, 23 Oktober 2025. Pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2023, kami, Sukisari & Partners Lawfirm mendampingi Sdr Lucas Gunawan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing kasus Penahanan Paspor dua Warga Negara China Kalien kami sdr Xiong Zukang dan sdr Cui Miaomiao, pada tanggal 23 September 2025, berdasarkan Surat Panggilan Nomor : 0023 / INTELDAKIM / X / 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Setelah bertemu dengan sdr. Aji Arisandi,  Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, kami ditanyakan kuasa siapa, kami jelaskan kuasa ketiganya, sesuai dengan Pasal 67 PERMEN IMIPAS NOMOR 2 TAHUN 2025. Beliau hanya menjelaskan apa itu Visa C1 dan menunjukkan hasil wawancara di lapangan dengan dua WNA tsb dan saksi Sdr Moh. Ibnu dan Berita Acara Pemeriksaan sdr Xiong Zukang dan sdr Cui Mia...