Postingan

Waspada Virus Jakarta - Virus Hanta merupakan kelompok virus yang ditularkan terutama melalui tikus atau hewan pengerat lainnya. Infeksi virus ini dapat menyebabkan penyakit serius pada manusia, terutama yang menyerang paru-paru dan ginjal. Di sejumlah negara, virus Hanta diketahui dapat memicu gangguan pernapasan berat, demam berdarah disertai gangguan ginjal, hingga kondisi yang berpotensi mengancam jiwa apabila terlambat ditangani. Penyebaran virus umumnya berkaitan dengan lingkungan yang memiliki populasi tikus tinggi, seperti gudang, pasar, area pertanian, rumah kosong, hingga lokasi dengan sanitasi yang kurang baik. Cara Penularan Virus Hanta Virus Hanta tidak menular melalui interaksi sosial sehari-hari atau makanan biasa. Penularan terutama terjadi akibat paparan kotoran tikus yang terinfeksi. Berikut beberapa cara penularannya: . Menghirup udara yang terkontaminasi Saat urine, air liur, atau kotoran tikus mengering dan bercampur dengan debu, virus dapat terhirup melalui saluran pernapasan. . Kontak langsung dengan kotoran tikus Menyentuh sarang, urine, atau kotoran tikus tanpa alat pelindung dapat meningkatkan risiko infeksi. .Gigitan tikus Meski lebih jarang terjadi, gigitan tikus yang terinfeksi juga dapat menjadi sumber penularan. . Lingkungan yang tidak bersih Area lembap, kotor, dan dipenuhi tikus menjadi tempat yang mendukung penyebaran virus. Gejala Virus Hanta yang Perlu Diwaspadai Gejala biasanya muncul sekitar 1 hingga 2 minggu setelah seseorang terpapar virus. Gejala awal: . Demam tinggi mendadak . Sakit kepala berat . Nyeri otot, terutama di bagian punggung dan paha .Tubuh terasa lemas . Mual dan muntah Gejala lanjutan: Sesak napas Batuk Nyeri dada Gangguan fungsi ginjal Penurunan trombosit Tekanan darah menurun Pada kondisi yang berat, penderita dapat mengalami gangguan paru-paru serius dan membutuhkan perawatan intensif. Kelompok yang Berisiko Terpapar Beberapa kelompok yang memiliki risiko lebih tinggi terpapar virus Hanta antara lain: .Petugas kebersihan . Pekerja gudang . Petani . Peternak . Peneliti lapangan . Warga yang tinggal di lingkungan dengan populasi tikus tinggi . Orang yang membersihkan rumah kosong atau gudang lama tanpa alat pelindung Cara Mencegah Virus Hanta 1. Menjaga kebersihan rumah dan lingkungan Buang sampah secara rutin Bersihkan area yang lembap Hindari penumpukan barang 2. Mencegah tikus masuk ke rumah Tutup lubang dan celah rumah Simpan makanan dalam wadah tertutup Pastikan saluran air tetap bersih 3. Gunakan alat pelindung saat membersihkan area berisiko Gunakan masker, sarung tangan, dan sepatu tertutup, terutama saat membersihkan gudang, loteng, atau area yang terdapat kotoran tikus. 4. Jangan menyapu kotoran tikus dalam keadaan kering. Langkah yang benar: Semprot area terlebih dahulu dengan disinfektan Diamkan beberapa menit Bersihkan menggunakan tisu atau kain basah. Cara ini penting untuk mencegah debu yang mengandung virus beterbangan di udara. 5. Rajin mencuci tangan Cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir setelah membersihkan area yang berisiko. Kapan Harus ke Dokter? Segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami: . Demam tinggi . Sesak napas . Nyeri otot berat . Memiliki riwayat kontak dengan tikus atau kotorannya Deteksi dan penanganan sejak dini sangat penting untuk mencegah komplikasi yang lebih berat. “Lingkungan Bersih, Keluarga Sehat, Terhindar dari Virus Hanta.” Dr. Jusuf Kristianto, MPH, PhD Motivator Kesehatan / Doctor of Public Health: Kenali Gejala, Cara Penularan, dan Langkah Pencegahannya

Gambar
     Jakarta - Virus Hanta merupakan kelompok virus yang ditularkan terutama melalui tikus atau hewan pengerat lainnya. Infeksi virus ini dapat menyebabkan penyakit serius pada manusia, terutama yang menyerang paru-paru dan ginjal. Di sejumlah negara, virus Hanta diketahui dapat memicu gangguan pernapasan berat, demam berdarah disertai gangguan ginjal, hingga kondisi yang berpotensi mengancam jiwa apabila terlambat ditangani. Penyebaran virus umumnya berkaitan dengan lingkungan yang memiliki populasi tikus tinggi, seperti gudang, pasar, area pertanian, rumah kosong, hingga lokasi dengan sanitasi yang kurang baik.   Cara Penularan Virus Hanta Virus Hanta tidak menular melalui interaksi sosial sehari-hari atau makanan biasa. Penularan terutama terjadi akibat paparan kotoran tikus yang terinfeksi. Berikut beberapa cara penularannya: . Menghirup udara yang terkontaminasi Saat urine, air liur, atau kotoran tikus mengering dan bercampur dengan debu, virus dapat terhirup me...

Dari Karier Mapan ke Dunia Terapi, Hilman Rama Pratama Pilih Jalur Penyembuhan Alami

Gambar
      Jakarta – Perjalanan hidup Hilman Rama Pratama terbilang cukup unik dan inspiratif. Setelah lama berkarier di dunia otomotif hingga menduduki posisi strategis sebagai General Manager di perusahaan besar, ia memilih meninggalkan zona nyaman dan menapaki jalan baru di bidang terapi kesehatan berbasis energi tubuh. Kini, Hilman dikenal sebagai pengembang metode terapi bernama BSM atau Body Space Medicine, sebuah pendekatan kesehatan yang menitikberatkan pada keseimbangan energi dan kelancaran aliran darah dalam tubuh. Menurut Hilman, tubuh manusia sejatinya sudah memiliki sistem yang sempurna sejak lahir. Namun pola hidup yang kurang baik, stres, hingga pola makan yang tidak teratur membuat “ruang” antar sel dalam tubuh menjadi padat dan memicu gangguan kesehatan. “Tubuh itu seperti rumah. Kalau ruang-ruangnya tersumbat, energi dan darah tidak bisa mengalir dengan baik. Dari situ biasanya penyakit mulai muncul,” ujar Hilman saat ditemui di pusat terapinya di kawasan...

HEBOH! DPP PASTI Tampil Solid Kawal Sidang Nana S. Sulaeman, Perdamaian Resmi Jadi Titik Terang Perkara.

Gambar
        HEBOH! DPP PASTI Tampil Solid Kawal Sidang Nana S. Sulaeman, Perdamaian Resmi Jadi Titik Terang Perkara. Tigaraksa, 7 Mei 2026 — Sidang ke-2 perkara atas nama Penggugat Nana S. Sulaeman bersama kuasa hukum dari DPP PASTI telah dilaksanakan di Pengadilan Agama Tigaraksa pada Kamis (7/5/2026). Sidang tersebut mengagendakan penyampaian hasil mediasi sebagai bagian dari tahapan proses persidangan yang wajib ditempuh oleh para pihak. Dalam persidangan, majelis hakim menerima laporan hasil mediasi yang telah dilaksanakan sebelumnya, sehingga perkara mengarah pada penyelesaian secara baik dan damai. Adapun hasil mediasi menghasilkan kesepahaman dan kesepakatan bersama pada  satu poin pembahasan saja,  sementara untuk poin lainnya disepakati tidak akan dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh para pihak. Tim kuasa hukum dalam perkara ini dipimpin oleh Ketua Umum DPP PASTI, Rudy Silfa, SH., MH, serta didampingi oleh Wakil Ketua Umum Alungsyah, SH., MH dan Waki...

Kupas Tuntas PMK 108 Tahun 2025: Strategi Tepat Memahami dan Mengimplementasikan Regulasi Baru Perpajakan

Gambar
    Jakarta, Pada hari Rabu, 06 Mei 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Konsorsium Pendidikan Tinggi dan Cendekiawan Nusantara serta Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik "Kupas Tuntas PMK 108 Tahun 2025: Strategi Tepat Memahami dan Mengimplementasikan Regulasi Baru Perpajakan”.Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi publik dalam merespons perubahan kebijakan fiskal yang terus berkembang. Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan PMK 108 Tahun 2025 hadir sebagai salah satu regulasi strategis yang membawa sejumlah penyesuaian penting dalam aspek administrasi dan implementasi perpajakan. Perubaha...
Gambar
   Tanah Bumbu, Kalsel, — Upaya hukum banding yang diajukan terdakwa kasus narkotika, Fatimah binti (Alm) Ali Bahtiar, berakhir dengan penguatan vonis oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Dalam putusan nomor 115/PID.SUS/2026/PT BJM, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin yang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Meski demikian, Fatimah melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal lamanya hukuman, melainkan pemulihan nama baik yang telanjur tercemar di ruang publik. “Klien kami sangat dirugikan secara sosial. Ia ingin namanya dibersihkan dari stigma sebagai bandar narkotika, karena fakta persidangan justru menunjukkan ia hanyalah korban penyalahguna,” ujar kuasa hukum Fatimah, M. Hafidz Halim, S.H., dari Kantor Hukum BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan)Minggu (03/05/2026). Majelis hakim tingkat banding menilai seluruh pertimbangan hukum pada putusan tingkat pertama dalam perkara nomor 288/Pi...

Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung, Feriyawansyah.SH.MH.CPCLE,- Bersama Rekannya Romdani Tri Kuntadi, SH, MH, dan Rudini,SH,- Mendatangi Polda Metro Jaya.

Gambar
            Keterangan Foto: Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung, Feriyawansyah.SH.MH.CPCLE,- Bersama Rekannya Romdani Tri Kuntadi, SH, MH, dan Rudini,SH,- yang  semuanya adalah Advokat, Mendatangi Polda Metro Jaya. Keterangan Foto : Akun YouTube Diduga Pembuat Konten-konten Penghina Presiden RI. Jakarta, 01 mei 2026..Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung, Feriyawansyah.SH.MH.CPCLE,- Bersama Rekannya Romdani Tri Kuntadi, SH, MH, dan Rudini,SH,- yang  semuanya adalah Advokat, Mendatangi Polda Metro Jaya, dengan Membuat Laporan Polisi, Terkait Adanya Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keterangan Foto: Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung, Feriyawansyah.SH.MH.CPCLE,- Feriyawansyah,SH.MH,Cpcle,- menyampaikan bahwa  ter...

Kuasa Hukum dari BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & Rekan, M. Hafidz Halim, S.H., Menyampaikan bahwa Agenda Sidang hari ini Terbagi dalam Dua Jenis Pembuktian.

Gambar
   Keterangan Foto : Kuasa Hukum dari BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & Rekan, M. Hafidz Halim, S.H., Menyampaikan bahwa Agenda Sidang hari ini Terbagi dalam Dua Jenis Pembuktian. BANJARMASIN , KAMIS, 30 APRIL 2026,— Sidang Perkara Sengketa Pertanahan yang dikenal sebagai Kasus “ Lawan Mafia Tanah ” kembali Digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (30/4/2026).  Dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat membeberkan sejumlah kejanggalan administratif terkait penerbitan sertifikat atas nama Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris (konglomerat dari Kotabaru). Perkara ini tercatat dalam empat nomor registrasi, yakni 1/G/2026/PTUN.BJM, 2/G/2026/PTUN.BJM, 3/G/2026/PTUN.BJM, dan 4/G/2026/PTUN.BJM, dengan para penggugat Nor Hasanah, Noriansyah, Nur Sayuthi, dan Suyoto, yang berhadapan dengan tergugat intervensi Tjiu Johni Ekoo. Kuasa hukum dari BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & Rekan, M. Hafidz Halim, S.H., menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini te...