CEO GROUP | CIMAHI - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap 5 orang yang melakukan pencurian kabel sinyal dan grounding kereta cepat Whoosh. Selain 5 orang tersebut, polisi juga menangkap satu orang lain yang melakukan penadahan barang hasil curian.
Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, enam orang yang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan adalah inisial HR (21), R (24), JR (22), G (23), FF (19), dan penadah inisial IR (46).
“Ini pencurian dengan pemberatan dilakukan di jalur kereta cepat whoosh. Kami amankan 6 orang, 5 orang pelaku pencurian pemberatan dan 1 orang kita amankan karena menadah barang hasil curian,” kata AKBP Faruk di Polres Cimahi, Kamis (1/10/2026).
Faruk mengungkapkan, para tersangka melakukan pencurian di dua tempat, meliputi Cimahi dan Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pencurian dilakukan dengan memotong kabel menggunakan alat berupa gergaji.
“Lima pelaku melakukan pencurian di 2 TKP yang berbeda, ada 2 kejadian pencurian di jalur kereta cepat KCIC, yaitu pada Minggu 26 Juli 2026 di Melong Cimahi lalu 7 September 2026 di Padalarang Bandung Barat,” ungkapnya.
Perjalanan kereta Whoosh sempat mengalami gangguan akibat pencurian tersebut. Pencurian tersebut juga mengakibatkan pihak KCIC mengalami kerugian hingga Rp60 juta.
“Kerugian Rp60 juta rupiah, barang yang diambil berupa kabel,” tegasnya.
Polisi membutuhkan waktu lebih lama dalam upaya penangkapan karena para pelaku melarikan diri ke luar daerah. Akhirnya, seluruh pelaku ditangkap di tiga daerah berbeda yaitu Kota Bandung, Tangerang, dan Garut.
Lima orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan IR selaku penadah dijerat dengan Pasal 561 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.""

0 Komentar