Postingan

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema TEKNIK PENGISIAN SPT PPh ORANG PRIBADI

Gambar
   Jakarta, Pada hari Kamis 27 Februari 2025 – Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, para wajib pajak diimbau untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan benar. Pemahaman yang baik mengenai teknik pengisian SPT PPh Orang Pribadi dapat membantu menghindari kesalahan pelaporan serta potensi sanksi administrasi. Sebagai bentuk dukungan kepada wajib pajak, PT. Bina Indocipta Andalan menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi terkait Teknik Pengisian SPT PPh Orang Pribadi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata cara pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Elisabeth Fanny selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipt...

Kapolres Sangat Senang dan Terbuka Bagi Para Penggiat Media untuk berbagi informasi terhadap situasi dan kondisi di wil kab kebumen

Gambar
   KEBUMEN, -Kapolres berharap adanya sinergi antara penggiat media dan kepolisian resort kebumen untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yg kondusif  karena penggiat media sebagai mitra kerja kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dengan menggunakan sarana informasi dan komunikasi melalui penggiat media tentu saja akan mempermudah menyampaikan pesan pesan Kamtibmas kepada masyarakat. Saya berharap adanya sebuah wadah yg bisa menampung para penggiat media dalam satu wadah jurnalis yang dapat berkolaborasi dengan polres kebumen. Mohon doa dan dukungannya dari para penggiat media agar dapat segera mewujudkan sebuah ruangan pers room sebagai wadah para jurnalis.

Erick S Paat,SH,MH : Tidak Terdapat Uraian Konkret Mengenai Bentuk Perbuatan Zarof

Gambar
     Keterangan Foto; Erick S Paat, S.H,M.H, Penasihat Hukum Zarof Ricar. Jakarta - Jaksa membantah tentang pernyataan Penasehat Hukum  terdakwa Zarof Ricar yang mengatakan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadilinya. Dan alasan kuasa hukum terdakwa bahwa yang dilakukan Zarof Ricar merupakan pelanggaran etika pegawai negeri sipil itu tidak benar," kata JPU dalam Persidangan di PN Jakarta Pusat,kamis (20/2/2025). Dalam nota jawaban eksepsi Penasehat Hukum,  JPU meminta Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan persidangan kasus Zarof Ricard melalui putusan Sela Hakim dengan  menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili Perkara Aquo,' ujar Jaksa. Selain itu JPU juga meminta Hakim menolak nota keberatan  Kuasa Hukum Zarof Ricar serta tidak dapat menerima seluruhnya  Eksepsi  yang diajukan Tim penasehat hukum terdakwa Zarof Ricar.  Sebelumnya Erick S Paat, S.H,M.H  salah satu Penasihat Hukum Zarof, meng...

Rektor Universitas Jakarta Internasional Mengapresiasi Hasil Akreditasi Unggul Prodi Akuntansi

Gambar
    Keterangan Foto : Rektor Universitas Jakarta Internasional, Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.M,M.Si Jakarta, Febuari 2025- Rektor Universitas Jakarta Internasional Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.M,M.Si saat diwawancarai insan media mengatakan bahwa Akreditasi Perguruan Tinggi memiliki fungsi untuk menjamin mutu pendidikan, meningkatkan reputasi, dan membuka peluang kerja bagi lulusan perguruan tinggi, Keterangan Foto: Akreditasi “Unggul” untuk Prodi-Prodi di Universitas Jakarta Internasional.  Dengan pencapaian Akreditasi “Unggul” untuk Prodi-Prodi di Universitas Jakarta Internasional diharapkan mampu menjadi patokan calon mahasiswa menilai apakah kampus yang diminati memiliki mutu dan kualitas pendidikan yang baik. Dengan tercapainya Akreditasi unggul untuk Prodi akuntansi belum lama ini, saya selaku Rektor menyampaikan Apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada jajaran yayasan, Rektorat, Dekanat, Unit penjaminan mutu, Kaprodi dan seluruh Tim akreditasi yang tela...

KETUA DPD HAMI BERSATU BANGKA BELITUNG DAN KETUA DPW PENDAWA BANGKA BELITUNG MENDUKUNG PENUH LANGKAH HUKUM BPPH MPW PEMUDA PANCASILA BANGKA BELITUNG TERKAIT MASYARAKAT YANG DIRUGIKAN OLEH FIF

Gambar
  Keterangan Foto : Feriyawansyah,SH,MH,Cpcle,- Selaku Ketua DPD HAMI Bersatu Bangka Belitung, dan Selaku Ketua DPW Pendawa Bangka Belitung .(Kanan).

REPLIK Tidak Banyak Dibantah, Aset Para TERGUGAT Terancam di SITA !!!

Gambar
    Keterangan Foto: Adv. Hartono Tanuwidjaja,SH.,MSi.,MH.,CBL.,C.Med.       Kuasa Hukum Penggugat Foto bersama. Jakarta  - Fakta Persidangan perkara nomor 607/2025/PNJakarta pusat. Yang digelar  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa Usai melewati proses sidang dgn JAWABAN dari Kuasa TERGUGAT I (ic. SHYAM RUPCHAND JANIMAL), TERGUGAT II (ic. SHAM KISHINCHAND DARYANANI) dan TERGUGAT III) ic. BHAGWANDAS NARAINDAS) yang antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut, : - Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel). - Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat Error in Persona. Keterangan Foto: Adv. Hartono Tanuwidjaja,SH.,MSi.,MH.,CBL.,C.Med. Kuasa Hukum Penggugat (kanan). MAKA, Para Penggugat telah mengajukan REPLIK atas JAWABAN Para Tergugat tersebut di atas, yang secara panjang lebar telah diuraikan sebagai berikut : Bahwa terkait dengan ketentuan KEANGGOTAAN HAK DAN KEWAJIBAN pada Pasal 8 jo Pasal 9 jo Pasal 10 j...

Willem Wandik: Yakin John Tabo Menang Dalam Sengketa Pilgub Papua Pegunungan.

Gambar
   Willem Wandik: Yakin John Tabo Menang Dalam Sengketa Pilgub Papua Pegunungan. Oleh: Willem Wandik S.Sos (Bupati Tolikara Periode 2025 - 2030). Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 12/02/2025 - Berdasarkan Fakta Persidangan di MK, Yang Berlangsung Selama 6 Jam Pemeriksaan dan Pendalaman Pembuktian "bewijsvoering" oleh Hakim MK Panel 2, yang diketuai oleh Prof Sadli Isra, terhadap Perkara PHP Pilkada Gubernur Papua Pegunungan, No.293, dapat disimpulkan akan lebih memudahkan putusan Hakim Mahkamah Konstitusi, untuk Memutus Permohonan Paslon No.2 Gubernur, dengan Putusan N.O (Permohonan Tidak Dapat Diterima).. Dalam uraian Yuridis yang diperkuat melalui pendalaman keterangan saksi, baik saksi yang dihadirkan oleh Pemohon, Saksi yang dihadirkan oleh Pihak Termohon, Saksi yang dihadirkan pula oleh Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan, dapat disimpulkan bahwa Dalil-Dalil Permohonan yang diajukan dalam Posita Permohonan Paslon No.2, pada dasarnya mengalami ...