CEO GROUP | Kebumen — Polres Kebumen menggelar Operasi Patuh Candi 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, sekaligus meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara.
Kapolres Kebumen AKBP Rachmad C. Yusuf memimpin apel gelar pasukan di halaman Mapolres Kebumen, Senin, 26 Oktober 2026. Apel diikuti pejabat utama Polres Kebumen, para kapolsek jajaran, serta perwakilan instansi terkait.
Dalam amanatnya, AKBP Rachmad mengatakan operasi tersebut menjadi upaya kepolisian untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Penindakan terhadap pelanggar diharapkan menimbulkan efek jera sehingga masyarakat semakin tertib saat berkendara.
“Keselamatan adalah yang paling utama,” demikian penekanan Kapolres dalam amanat apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2026.
Menurut Kapolres, perkembangan transportasi di era digital dan modernisasi menuntut peningkatan kinerja kepolisian, khususnya fungsi lalu lintas. Upaya tersebut diperlukan untuk mengantisipasi berbagai risiko yang muncul seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di jalan raya.
Operasi Patuh Candi 2026 dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk wilayah hukum Polres Kebumen dengan dukungan instansi terkait. Sebelum operasi dimulai, apel gelar pasukan dilaksanakan untuk memeriksa kesiapan personel, sarana, dan prasarana yang akan digunakan selama kegiatan berlangsung.
AKBP Rachmad juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergisitas seluruh unsur yang terlibat. Kerja sama tersebut diperlukan agar pelaksanaan operasi di lapangan berjalan efektif dan tujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas dapat tercapai.
Melalui operasi ini, Polres Kebumen berharap angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas menurun, disertai meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan berkendara.
Sasaran prioritas Operasi Patuh Candi 2026 meliputi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan, seperti tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, serta mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan, dan pelanggaran rambu serta marka jalan juga menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kepatuhan pengendara dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kepada masyarakat, Kapolres berpesan agar mengecek kembali kelengkapan berkendara, serta kelaikan kendaraan sebelum bepergian. Kedisiplinan merupakan bentuk dukungan terhadap operasi yang sedang berlangsung.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel yang bertugas agar menjalankan tanggung jawab dengan baik. Operasi Patuh Candi 2026 diharapkan mampu mendukung terwujudnya lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan di Kabupaten Kebumen.
(Humas Polres Kebumen)

0 Komentar