Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat terpilih periode 2026–2030, Andar T. Manik, S.E., S.H., M.H.: Kita harus mengutamakan membantu masyarakat.

 


 


       






Penguatan Integritas Profesi Advokat di Era Multi Bar - Mewujudkan Supremasi Hukum Serta Kesetaraan Kedudukan Advokat Sebagai Aparat Penegak Hukum.


 



Jakarta --   Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat hari ini. Sukses  menggelar Musyawarah Cabang (Muscab)  di Hotel Grand Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 Juli 2026. 



MUSCAB ini turut dihadiri oleh Ketua Umum PERADI RBA (Rumah Bersama Advokat)  Ahmad Fikri Assegaf, yang terpilih untuk periode masa bakti 2026–2031.

Tampak kehadiran para pimpinan dan pengurus lintas wilayah hadir, ini membuktikan soliditas organisasi. Selain dihadiri langsung oleh Anggota Peradi DPC Jakarta Pusat, para jajaran pimpinan wilayah lainnya, yaitu Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Ketua DPC Peradi Jakarta Timur, Ketua DPC Peradi Jakarta Utara, Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan, serta Perwakilan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI.


Momen ini sekaligus membuktikan keberhasilan kepengurusan periode sebelumnya yang dinahkodai oleh TM. Mangunsong, S.H. selaku Ketua,  Ir. Anita Andriane, S.H., M.H. selaku Sekretaris, dan Andar T. Manik, S.E., S.H., M.H. selaku Bendahara.


Keterangan foto: Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat terpilih periode 2026–2030, Andar T. Manik, S.E., S.H., M.H.



"Terima kasih kepada seluruh rekan-rekan pengurus sebelumnya. Saya meminta untuk tetap menjaga dan merawat soliditas yang telah terjalin selama ini, serta meminta kepada seluruh anggota Peradi DPC Jakarta Pusat, khususnya pengurus yang akan segera dilakukan formasi, untuk dapat bersama-sama memajukan DPC Peradi Jakarta Pusat," ungkap Andar T. Manik.


Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat terpilih periode 2026–2030, Andar T. Manik, S.E., S.H., M.H., memaparkan visi, misi, dan program kerja strategis guna menghadapi kompleksitas dunia hukum di era digital. Visi utamanya adalah mewujudkan DPC Peradi Jakarta Pusat yang berintegritas, progresif, dan adaptif sebagai organisasi advokat yang berwibawa, melayani anggota, dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat.


Untuk mencapai visi tersebut, dirumuskan lima misi strategis. Pertama, Pembinaan Berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas, integritas, kehormatan profesi (officium nobile), serta kepatuhan terhadap Kode Etik Advokat Indonesia. 


Kedua, Transformasi Digital untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi dan informasi organisasi yang transparan, cepat, dan akuntabel. 


Ketiga, Perlindungan Hukum dengan memberikan jaminan perlindungan hukum dan rasa aman bagi seluruh anggota dalam menjalankan profesinya.


Keempat, Pemberdayaan Advokat Muda. Melalui pembukaan ruang kolaborasi, pelatihan khusus, dan penguatan kapasitas agar siap bersaing di kancah nasional maupun internasional. Kelima, Sinergi & Pengabdian Masyarakat untuk memperkuat kemitraan dengan penegak hukum serta memperluas akses bantuan hukum gratis (pro bono) bagi masyarakat kurang mampu.


Dalam memimpin DPC Peradi Jakarta Pusat empat tahun ke depan, Andar menyusun empat Program Kerja Unggulan.

Pertama, Peradi Melayani & Digitalisasi Sekretariat berupa sistem informasi terpadu untuk mempermudah perpanjangan KTPA, rekomendasi, dan akses data organisasi. 


Kedua, Transparansi Keuangan melalui pelaporan keuangan kas organisasi secara berkala dan terbuka kepada anggota.


Ketiga, Peradi Care & Pembelaan Profesi yang menyediakan dana sosial bagi anggota yang sakit atau tertimpa musibah, serta pembentukan satgas khusus pendampingan hukum apabila anggota menghadapi kriminalisasi saat bertugas secara beriktikad baik. 


Keempat, Peradi Progresif & Sinergi dengan menyelenggarakan PKPA berkualitas, sertifikasi khusus (hukum siber, kekayaan intelektual, pajak, legal drafting), serta penguatan forum komunikasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.


"Menjadi Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat bukan sekadar mengejar jabatan, melainkan tentang pengabdian. Peradi harus menjadi rumah yang nyaman bagi seluruh anggotanya tanpa membeda-bedakan latar belakang,"ujarnya.


Usai terpilih, Andar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus periode sebelumnya atas dedikasi dan berbagai capaian yang telah diraih. Menurutnya, kepengurusan baru akan melanjutkan berbagai program yang telah berjalan baik, sekaligus melakukan pembenahan terhadap hal-hal yang masih perlu diperkuat.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada kepengurusan sebelumnya. Banyak hal baik yang sudah dilakukan dan tentu akan kami lanjutkan. Namun tidak ada organisasi yang sempurna. Kekurangan yang ada akan menjadi bahan evaluasi untuk diperbaiki, sementara program yang sudah baik akan terus diperkuat,”katanya.


Ia menilai DPC PERADI Jakarta Pusat memiliki banyak sumber daya Advokat yang berpengalaman dan memiliki kapasitas keilmuan yang tinggi. Potensi tersebut, menurutnya, harus dioptimalkan untuk memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Fokus utama kepengurusan yang dipimpinnya adalah membangun soliditas organisasi di tingkat cabang dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota maupun masyarakat.

Salah satu visi yang menjadi prioritas kepemimpinannya adalah memperkuat semangat pro bono atau pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.


Ia mengajak seluruh anggota DPC PERADI Jakarta Pusat untuk tidak semata-mata menjadikan profesi advokat sebagai sarana mencari keuntungan, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan penegakan keadilan.


“Kita harus mengutamakan membantu masyarakat. Tidak semuanya harus diukur dengan uang. Banyak masyarakat kecil dan kaum marginal yang membutuhkan pendampingan hukum. Di situlah Advokat harus hadir sebagai bagian dari penegakan keadilan,” tegas Andar.


Menurutnya, semangat tersebut juga sejalan dengan harapan pemerintah agar seluruh elemen bangsa turut memberikan perhatian kepada masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum.


Ia menambahkan, DPC PERADI Jakarta Pusat akan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu sehingga fungsi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum dapat dirasakan secara nyata.


“Hukum harus menjadi panglima. Kita ingin advokat hadir di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu memperoleh akses keadilan. Dengan bekerja sama bersama seluruh stakeholder, kita ingin fungsi advokat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,”pungkasnya.(Red).


































Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penanganan Laporan Advokat Hafidz Halim Disorot, Diduga Sarat Kejanggalan dan Kriminalisasi

Ketua Umum DPP Asprumnas (Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional) M Syawali P, SE., MM. Angkat bicara Terkait Berlaku nya KUHP dan KUHAP Baru

Kesaksian Kunci di PN Banjarbaru Ungkap Dugaan Rekayasa Dokumen LBH Lekem Kalimantan