Advokat. Andarias Suman, S.H.,M.H Angkat Bicara Soal KUHP dan KUHAP yang Baru diberlakukan Pemerintah

  


Keterangan Foto. :  Advokat. Andarias Suman, S.H.,M.H.


Jakarta - Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan dengan berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024.


Advokat. Andarias Suman, S.H.,M.H Kepada.Media Majalahceo.com  mengatakan bahwa, ada yang menarik di KUHAP baru yakni mengenai Opening Statement dan Closing Argument, ini memberi harapan bahwa persidangan akan semakin transparan dan terbuka sehingga keadilan yang diharapkan pencari keadilan bisa terwujud diruang sidang, opening statement dr JPU, Advokat/Terdakwa akan memberi arah persidangan/pembuktian selanjutnya, akhirnya dengan closing argument memastikan bahwa selama persidangan terbukti terdakwa bersalah atau tidak, jelasnya. Di Jakarta,Minggu 4/1/2026.


Menurutnya, Yang kedua yang menarik buat saya adalah peranan JPU  yang sekarang punya wewenang memastikan perkara lanjut kepersidangan atau tidak, P.19 yang selama ini sering menggantung tersangka sekarang tidak lagi, karena  sudah dibatasi, ada kemajuan yakni gelar perkara bersama penyidik dengan JPU  yang akan memastikan proses penyidikan tidak menggantung,ujarnya.


" Tapi menurut saya sebaik apapun aturan hukumnya tetap yang paling utama adalah integritas APH, selama ini begitu banyak rekayasa kasus sampai muncul istilah Prof.Mahfud MD dengan industri hukum karena APH ada oknum APH yang tidak punya integritas dan kasus dijadikan kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri,"pungkasnya.(Red).



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Iklim Usaha Tercoreng, WNA China Ini Gunakan Nama Pejabat untuk Menipu

Machril, S.E.: Masalah Pengembalian Uang Nasabah Jiwasraya Karena OJK Tidak Tegas”.