Advokat Kamal Rahmat, SH, Kuasa Hukum LA ODE GOMBERTO Akan Konsultasi dengan Klien, Paska Putusan Hakim Tipikor

  


Keterangan Foto : Kuasa Hukum LA ODE GOMBERTO, Advokat  Kamal Rahmat, S.H.


Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). LA ODE GOMBERTO, Kontraktor Direktur PT Mira pembangunan Sultra.

Menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2024).


Foto : Kuasa Hukum LA ODE GOMBERTO, Advokat  Kamal Rahmat, S.H.


Kuasa Hukum LA ODE GOMBERTO, Kontraktor direktur PT Mira pembangunan Sultra, Advokat Kamal Rahmat, S.H.  mengatakan. kepada awak. media,   bahwa. akan Konsultasi. dahulu dengan. Kliennya.

 Majelis hakim memvonis Bupati Muna nonaktif  dan La Ode Gomberto  dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti menyuap untuk pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.  (red)



.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Matinya Demokrasi Kampus Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama)

Ex Bendahara Perhimpunan Gandhi Seva Loka Dijerat Pidana

Advokat Hartono Tanuwidjaja, S.H.,M.H sebagai Kuasa Hukum Penggugat Harapkan Sidang Kedepan Tahap Mediasi